Cap Jie Kia di Jeketro Digulung Polisi
GUBUG-Maraknya judi cap jie kia membuat sejumlah warga gerah. Akhirnya warga melaporkannya ke Mapolres Grobogan.Menindak lanjuti laporan warga tentang perjudian cap jie kia di sebuah pangkalan ojek di desa Jeketro, kecamatan Gubug, Grobogan, Rabu(21/9)petugas dari Polres Grobogan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka dengan peran berbeda. Dua orang penjual yaitu Andi dan Tri bagas, keduanya adalah warga desa Pilangwetan, Kebon agung, Demak. Dua orang lainnya sebagai pembeli yaitu Suwarno warga Ginggangtani dan Masdi warga Jeketro. Keempatnya digelandang ke Mapolres Grobogan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sejumlah Rp 708.000,- ,2 hand phone, 5 bendel rekap kosong berlukiskan eyang soemoe, 2 buah kupon judi cap jie kia. Kasat Reskrim Polres GroboganAKP Agung Aryanto mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 303 ayat 1e, 2e dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah, subs 303 Bis ayat ke 1 KUH pidana ancaman penjara selama-lamanya empat tahun ataudenda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
Kasat reskrim menjelaskan, pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada para tersangka sudah sesuai dengan prosedural hukum dan juga dikuatkan dengan bukti-bukti penunjang lainnya."Penjeratan yang digunakan sudah sesuai dengan mekanisme atas kesalahan yang telah dilakukan dan juga diimbangi dengan barang yang ditemukan saat menangkap para tersangka pengedar judi togel tersebut," jelasnya.(grobtoday)
Post a Comment
Post a Comment