Judi Rolet di Pesta Hajatan Digulung Polres Grobogan
GODONG-Satreskrim Polres Grobogan menggerebek perjudian jenis rolet yang digelar sekelompok orang di pesta hajatan warga Desa Sambung, Kecamatan Godong, Grobogan,sekitar pukul 22.30 WIB.Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus empat orang, satu diantaranya ditetapkan sebagai saksi. Dua diantaranya adalah warga desa Bugel, satu warga lagi adalah warga desa Pahesan. Petugas juga menyita satu set alat judi rolet dan uang tunai 2 juta rupiah yang dijadikan taruhan.Kasat Reskrim AKP Agung aryanto mengungkapkan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada sekelompok orang melakukan perjudian rolet di lokasi. “Petugas datang kesana. Ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan,” ulas Agung kepada wartawan, kemarin,Kamis(29/9/2016).
Saat penggerebekan, ungkap Agung, ada lebih dari empat orang yang diduga melakukan perjudian. Namun hanya empat yang berhasil diringkus, lainnya melarikan diri. Mereka kini ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum.“Ketiganya kami jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Mereka adalah Pujiono(31) dari Bugel sebagai bandar, Djumadi(64) dari bugel dan Wasiman(61) warga Pahesan. (grobtoday/re)
Post a Comment
Post a Comment