Judi Togel Cap Jie Kia Digulung Polisi
GROBOGAN - Sebanyak 15 tersangka judi togel Cap jie kia berhasil digulung aparat Polres Grobogan.Kelima belas tersangka berasal dari 8 tempat berbeda.Hal ini menyikapi aduan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya judi cap jiekia.
Satuan Reskrim Polres Grobogan harus menyamar jadi pemain untuk menggulung sindikat togel tersebut, jika tidak sulit mendapatkan mereka. Tangkapan ini hasil operasi kepolisian selama sebulan terakhir.Kapolres Grobogan,AKBP Agusman Gurning mengaku, ada beberapa sindikat Togel ditangkap, namun masih banyak lainnya dalam intaian polisi. Sebab mereka lihai sekali dan bermain di kampung-kampung, sehingga jauh dari jangkauan polisi.“Kita terus memburu sindikat Togel ini, sebab mereka sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Kapolres menambahkan ,ada limabelas tersangka sindikat togel berhasil ditangkap pihaknya. "Tersangka tertangkap di delapan tempat berbeda,mereka masing-masing adalah Yulianto(24),Suparjan(41),Dwi mulyono(22),ketiganya warga Kelurahan Kalongan,Kecamatan Purwodadi.Martiyono(37) warga Sawahan,Purwodadi,Joko(24) warga desa Sambung,Godong.Mustarno(46) dan Suprojo(41) dari Kedungjati.Sri handono,Daryono,Ari susilo,berasal dari Kecamatan Tanggungharjo.Sumadi dan Suwito ,keduanya warga Desa Kunjeng kecamatan Gubug.Muh.Giyono,Yoyok,Bambang,ketiganya berasal dari Kecamatan Gubug.Mereka semua adalah sebagai pengepul atau penambang,” papar Kapolres Grobogan.
Dari tangan mereka polisi menyita beberapa barang bukti seperti uang,rekap togel ,sampel,kertas togel dan Hp yang digunakan untuk memesan togel. Mereka rata-rata beraksi di warung kopi dengan memanfaatkan pemuda-pemuda pengangguran.Namun sebut Kasat berkat informasi dari masyarakat Polisi berhasil menggulung sindikat togel tersebut. “Saya mengingatkan kepada masyarakat agar jangan terlibat judi togel ini,” pungkasnya.
Daryono,salah seorang tersangka togel Cap jie kia mengaku setiap satu bukaan memperoleh omset sekitar duaratus ribuan."Setiap hari ada 5 bukaan.Rata-rata pembelinya sudah lengganan tiap hari," jelasnya.Dia mengaku tiap harinya memperoleh penghasilan limapuluh ribu Rupiah.
”Karena pelaku sudah tertangkap beserta barang bukti yang kami amankan di Polres Grobogan,mereka dikenakan 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan,” jelas Kanit Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono.(ire)
Post a Comment
Post a Comment