Sopir Bus Mendapatkan Wejangan Berlalu lintas
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang peraturan lalu lintas, Polres Grobogan melakukan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Paguyuban Budi CS.Paguyuban Budi cs adalah kumpulan sopir bus di Grobogan yang memiliki trayek Purwodadi-Semarang, Purwodadi-Solo, Purwodadi-Blora,Purwodadi-Sulursari.
Budi selaku ketua Paguyuban mengungkapkan,Paguyuban tersebut terbentuk untuk menjalin silaturahmi antar sopir."Jumlah anggota kami sekarang 115,untuk masuk paguyuban ini wajib membayar 300 ribu dan iuran harian sebesar 10 ribu," jelasnya.
Budi menambahkan,keuntungan menjadi anggota paguyuban tersebut adalah,jika mengalami kecelakaan akan memperoleh bantuan sebesar 10 juta jika meninggal,jika masih dirawat dan menghabiskan biaya 5 juta ditanggung paguyuban.Namun jika pengobatan dibawah 5 juta ditanggung paguyuban sebesar 50 persen.
Kanit Turjawali Polres Grobogan Iptu Hildan berpesan agar para sopir mematuhi peraturan yang berlaku ."Surat harus lengkap,jangan ugal-ugalan di jalan raya.Patuhi peraturan berlalu lintas, " jelasnya.
Acara sosialisasi mendapatkan sambutan cukup baik dari sopir.Mereka sangat senang bisa mengetahui peraturan berlalu lintas .
Post a Comment
Post a Comment