-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Desersi TNI Pelaku Curanmor Didor Petugas

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Desersi TNI Pelaku Curanmor Didor Petugas


GROBOGAN - Sembilan sepeda motor berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Grobogan setelah berhasil  meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor serta seorang penadahnya.

Satu dari 3 tersangka adalah oknum anggota TNI yang masih aktif yang bertugas di wilayah Jawa Tengah. Satu tersangka lain  adalah pecatan anggota TNI tahun 2012. Keduanya berperan sebagai pelaku curanmor. Satu tersangka lain bertindak sebagai penadah motor hasil curian.


Pecatan TNI yakni Agus Setiawan (34) alias Pedro, warga Desa Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora terpaksa didor kaki kanannya oleh Sat Reskrim polres Groboganlantaran berusaha kabur saat dibekuk di wilayah Kota Purwodadi pada pertengahan November ini.Dari pengembangan petugas, JW(44) yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Serda berhasil diringkus
warga Desa Bangle, Kecamatan Bangle, Blora.

Untuk menangkap penadah, petugas memancing tersangka Ahmad Faizin(32) dengan cara melakukan penyamaran untuk membeli barang hasil pencurian.
 Ahmad Faizin  merupakan warga Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, Rembang."Untuk JW sudah kami serahkan kepada pihak Denpom untuk memperosesnya. Ada sembilan unit kendaraan bermotor yang kami amankan dari penadah,semuanya berasal dari 13 TKP," ungkap Kasat Reskrim, AKP Eko Adi Pramono saat gelar perkara di Mapolres Grobogan, Senin (28/11/2016) siang.

Eko menambahkan,kedua pelaku  merupakan spesialis curanmor di wilayah Kabupaten Grobogan. Mereka mengincar kendaraan yang di parkir jauh dari pemiliknya. “ Mereka sudah piawai dalam menjalankan aksinya. Hanya butuh waktu kurang dari 1 menit untuk menggondol satu buah sepeda motor,” terangnya.

Untuk memuluskan setiap aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar paksa kunci motor korban. Kepada petugas, ahmad Faizin selaku penadah mengaku,membeli motor hasil curian dengan harga bervariasi, mulai harga 2 jutaan. “Biasanya saya janjian di daerah Juwana,Pati untuk transaksi,” akunya.

Pedro mengaku,Uang hasil penjualan sepeda motornya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “saya bingung mau kerja apalagi sejak di pecat,” tuturnya.Para pelaku dijerat dengan pasal 363 pencurian dan pasal 480 tentang penadahan.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post