-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Diduga Kemplang Dana Desa,Kades Tegalsumur Ditahan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Diduga Kemplang Dana Desa,Kades Tegalsumur Ditahan



GROBOGAN- Pengelolaan Alokasi dana desa berpotensi besar menjerat Kepala Desa.Benar saja,Selasa(22/11)salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Grobogan digelandang penyidik kejaksaan Negeri Purwodadi,dan dititipkan di rutan Purwodadi.

Masyudi, Kepala Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Grobogan,ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014.

Pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan ke kejaksaan diwarnai isak tangis dari saudara dan kerabat. Mereka mengantar Masyudi sebelum ditahan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Bangun Setya Budi mengatakan, penahanan Kades Tegalsumur berlangsung selama 20 hari ke depan."Kami juga khawatir dia kabur dan menghilangkan barang bukti. Kami tahan selama 20 hari mulai hari ini. Tadi sudah diperiksa kesehatannya. Tidak ada kendala kesehatan.Penahanan ini dilakukan agar proses peradilan dapat segera terlaksana," pungkasnya.

Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning menjelaskan, kasus dugaan korupsi diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 52.850.000. "Di tahun 2014,tersangka mendapatkan bantuan dari APBD Grobogan  sebesar Rp 200 juta. Namun,dalam alokasinya ditengarai mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 52 juta,"terangnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post