-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pencuri Kayu Jati Digulung Petugas Gabungan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pencuri Kayu Jati Digulung Petugas Gabungan


GROBOGAN – Petugas gabungan berhasil menangkap pemain kayu yang selama ini dikenal licin. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Trembes, Kecamatan Gabus,Kabupaten Grobogan, bahwa akan ada truk jenis engkel melintas membawa kayu  jenis jati yang diduga kayu tersebut berasal dari hutan wilayah RPH Trembes BKPH Segoro Gunung.Kayu tersebut sedianya akan di jual disekitar Kecamatan Kredenan.

Petugas gabungan antara polisi Polsek Gabus bersama Asisten Perhutani (Asper )  BKPH Segoro Gunung bersama jajaranya melakuan penghadangan di jalan antara Kecamatan Kradenan menuju Sulursari. Petugas berhasilmenghentikan kendaraan tersebut di Dusun Sono,Kecamatan Gabus.  Mobil Truk jenis engkel  bernomor polisi K 1649 JF beserta muatan berupa 9 batang  kayu balok  jenis jati berbagai ukuran  bersama sopir bernama Gamin 40 thn warga Desa Linduk,Kecamatan Gabus diamankan petugas.


Truk tersebut terlebih dahulu kita buntuti, kitaikuti kemana kayu tersebut akan dibawa “, ungkap Asper BKPH Segoro Gunung Yunasri.

Merasa ada yang mengikuti dari belakang sang sopir lantas menambah laju kendaraannya.Takut buruannya lepas Truk tersebut dikejar dan berhasil dihentikan petugas di Dusun Sono,Kecamatan Gubus bersama barang bukti. Usai di tangkap Gamin mengaku bahwa truk dan  kayu yang ia bawa bukan miliknya melainkan milik Pri alias Congngok warga Dusun Linduk, kecamatan Gabus.”Saya hanya mengantarkan saja,kayu ini milik Pri,” jelas Gamin.


Tak mau targetnya lepas petugas perhutani bersama Polsek Gabus langsung melacak keberadaan tersangka pemilik Truk dan kayu di rumahnya dan berhasil menangkap Pri alias Congngok di rumah tersangka.Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka digelandang kePolsek Gabus.


Bersama tersangka, petugas berhasilmengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Truk jenis Engkel dengan Nomor Polisi K 1649 JF dan 9 batang kayu balok jenis jati dengan panjang bervareasi antara 2,5 meter sampai 3meter dengan kubikasi 0,439.


Sementara ituAdministratur KPH Gundih Gunawan Catur mengatakan,bahwa hal tersebut sudah menjadi komitmen KPH bersama Polsek setempat untuk menindak tegas pelaku Illegal.”Kita tidak akan tolelir pelaku tindak pidana Illegal Loging, siapa pun itu. Tetap harus di proses secara hukum  ”, tegasnya.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post