Asyik Rekap Cap Jie Kie Malah Digelandang Polisi
GUBUG - Kamis(8/12) tengah hari,sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek Gubug AKP Dedy Setyadi melakukan patroli di wilayah hukumnya diiringi beberapa anggota . Sampai di Desa Kemiri,Kecamatan Gubug,mendapatkan laporan dari warga jika di desa tersebut ada aktifitas penjualan judi togel cap jie kie.Benar saja, didapati aktifitas mencurigakan didepan rumah salah satu warga.
Tanpa menunggu waktu, kemudian merapat ke rumah yang kemudian diketahui milik Abdullah . Ternyata, Maslikun(31) sedang merekap nomor toto gelap (togel) hasil pembelian pelanggannya hari itu.
Alhasil pengerebekan dilakukan dan didapati beberapa barang bukti yang menguatkan kalau Yoyok merupakan agen judi jenis togel. Tanpa bisa berkelit lagi, Pria kelahiran Demak,12 Juni 1985 itu akhirnya digelandang ke Mapolsek Gubug guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Tadi tersangka sempat berusaha kabur ke area persawahan,namun anggota kami berhasil menangkapnya,” jelas Dedy.
Kepada wartawan, Dedy menyebutkan akan terus mengembangkan kasus tersebut karena kata dia, tidak menutup kemungkinan ada bandar besarnya.
‘’Pelaku ini setingkat agen atau pengedar. Pasti ada bandarnya, makanya kita masih kembangkan kasus ini,’’ tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari rumah Jasri berupa uang tunai hasil penjualan togel Rp225 ribu,sanepo, kupon penjualan serta alat tulis rekap nomor togel.
Kapolsek meminta masyarakat agar tidak tergiur untuk mencari keuntungan dari kerja tidak halal. Dikatakannya, tidak ada pelanggaran hukum yang bisa disembunyikan apa lagi lepas dari jerat hukum.
‘’Sepandai-pandai menyimpan bangkai pasti tercium juga. Itu pepatahnya, maka jangan coba-coba melanggar hukum, apapun bentuknya.Pelaku kami jereat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara’’ tegas Kapolsek.(ire)
Post a Comment
Post a Comment