Setahun Kejari Grobogan Selamatkan 496 juta Uang Negara
GROBOGAN - Hari Anti Korupsi se-dunia di Purwodadi diwarnai dengan pembagian stiker anti korupsi,Jumat(9/12). Sejumlah pegawai kejaksaan negeri Grobogan menggelar aksi simpatik turun jalan guna peringatan hari anti korupsi se dunia. Selain membagikan stiker dan pin, mereka juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan untuk memerangi korupsi dan memberantas pungli.
Ratusan pin dan stiker yang berisi bahaya korupsi dibagikan kepada para pengguna jalan di lampu merah Purwodadi.Memalui aksi simpatik, kejaksaan mengajak warga untuk berperan aktif dalam membantu memberantas korupsi dan pungli dilingkungan pemerintahan. Selain itu, kejaksaan juga mengajak warga untuk mengawasi perilaku aparat hukum yang rentan dengan godaan pungli dan korupsi.”Jika ada pungli,warga juga harus berani melaporkan,” jelas Kajari Grobogan,Edi Handoyo.
Dalam upaya menekan laju korupsi, upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan diantaranya membentuk Tim Pengawal dan Pengamananan Pemerintahan dan Pembangunan(TP4) di tingkat pusat dan daerah,program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN. “Saya berharap upaya preventif tersebut dipertahankan dan ditingkatkan lagi keberhasilannya agar pencegahan tindak pidana korupsi dapat berjalan optimal dan berhasil guna,” terang Edi Handoyo.
Pemberantasan pungli dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar juga menjadi prioritas pemerintah saat ini. Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan Sapu Bersih Pungutan Liar(Satgas Saber Pungli). “Satgas tersebut menyelenggarakan fungsi intelejen,pencegahan, penindakan dan yustisi,termasuk operasi tangkap tangan.Untukitu kami ingatkan untuk tidak terlibat praktek pungli,berapapun besarnya,” Pungkas Edi.
Dalam satu tahun ini, pihak kejaksaan negeri Grobogan telah mengamankan uang 496 juta uang rakyat yang berhasil dikembalikan ke khas Negara.(ire)
Post a Comment
Post a Comment