Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
GROBOGAN – Maraknya kecelakaan yang disebabkan
karena penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut manusia membuat Sat
Lantas Polres Grobogan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan melakukan
pengecatan terhadap truk-truk yang sedang melaksanakan uji KIR dengan tulisan
larangan pengangkutan manusia.
Peringatan “Dilarang Mengangkut Penumpang dipasang di
masing-masing kendaraan bak terbuka yang melakukan uji KIR. Karena sesuai UU
yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan bak terbuka
memang dilarang untuk digunakan mengangkut penumpang. Petugas kepolisian juga
memeriksa dokumen kelengkapan sopir, seperti SIM dan STNK. “Langkah ini
dilakukan untuk menghindari jatuhnya
korban jiwa. Bak terbuka yang digunakan
untuk mengangkut manusia sangat riskan terjadi kecelakaan,” jelas Kasat Lantas
Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kanit Turjawali IPDA Affandi,
kemarin.
Menurut dia, hingga saat ini masih
banyak sopir yang bendel dengan mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak
terbuka. Padahal selain melanggar aturan, tindakan itu sangat membahayakan
penumpang.Perhatian terhadap kendaraan bak terbuka itu memang jadi salah satu
perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan. Karena kebiasaan di daerah
pedesaan di wilayah Grobogan, kendaraan bak terbuka masih jadi sarana untuk
mengangkut manusia.
Langkah membuat tulisan di bak kendaraan
merupakan salah satu upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Serta melakukan langkah konkret dalam mewujudkan pembinaan fungsi satlantas
guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran dalam
berlalu lintas.“Selain berbahaya, kebiasaan itu melanggar pasal 303 UU Nomor 22
Tahun 2009, tentang kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Untuk itu, kami
mengimbau pada semua sopir truk atau kendaraan terbuka lainnya agar tidak
mengangkut penumpang,” tegasnya.(IYA)
Post a Comment
Post a Comment