Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Petugas
GROBOGAN – 2 Pelaku curanmor lintas kota berhasil dilumpuhkan aparat Sat Reskrim Polres Grobogan yang dipimpin AKP Eko Adi Pramono. Mereka harus dilumpuhkan kedua kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan dibawa ke Mapolres Grobogan.
Kejadian bermula saat aparat Polres Grobogan melakukan patroli di sekitaran simpang lima Purwodadi, petugas melihat pengendara sepeda motor yang berlaku mencurigakan. Bertugas mencoba menghentikan sepeda motor tersebut, namun pelaku malah melarikan diri menuju jalan Gajahmada. Sempat terjadi kejar-kejaran antara 2 sepeda motor pelaku dan petugas. Satu sepeda motor yang dikendarai Jumain berhasil melarikan diri. Sedangkan 2 pelaku lain yang berboncengan menggunakan sepeda motor vario hasil curian berhasil diringkus petugas di area persawahan Dusun Gading, kelurahan Kuripan,Purwodadi. Dua tersangka yaitu Faizin(28) dan Andi Fitriyanto(25), keduanya warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. “Sepeda motor pelaku ditabrak dengan motor petugas. Mereka sempat menendang motor petugas, namun motor pelaku oleng dan menabrak gundukan tanah,” jelas jelas kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning disela-sela Espos Kasus, Selasa(10/1).
2 tersangka yang sudah berhasil diringkus petugas dibawa ke Mapolres Grobogan dengan menggunakan mobil petugas. “Mereka berdua berhasil meloloskan diri walaupun kedua tangan mereka sudah diborgol. Kedua kaki tersangka akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan sebelum kami berikan tembakan peringatan,” jelas kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning.
Dari pengembangan petugas, berhasil diamankan seorang penadah yang berasal dari Desa Jebol , Kecamatan Mayong,Kabupaten Jepara. Suwarto(58), seorang oknum perangkat desa setempat yang telah menerima sepeda motor hasil curian komplotan Mranggen ini. “Ini merupakan kali kedua Suwarto harus berurusan dengan Polres Grobogan. Pertama di tahun 2014 dengan kasus yang sama dan divonis 6 bulan penjara,” jelas Kapolres Grobogan.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor vario warna putih, 2 buah kunci Y, 1 kunci T,1 gunting,11 anak kunci T,5 kunci L, 6 kontak, 2 tas dan 5 buah kunci khusus magnet. “Motor yang ada penutup kontaknya pun bisa mereka buka. Tersangka Andi Fitriyanto mengaku mendapatkan ilmu ini saat mendekam di rutan Solo,” tambah Kapolres.
Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya di Kabupaten Grobogan berulang kali. Andi Fitriyanto mengaku telah menjalankan aksinya di 3 tempat yang berbeda di Grobogan. “Setidaknya ada 5 tempat yang pernah saya gasak,” aku Faizin.
Pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (IYA)
Post a Comment
Post a Comment