Ngutil Di Rumah Tetangga, Warga Bandungharjo Diciduk Polisi
GROBOGAN – Seorang tersangka kasus pencurian di Dusun Bodag RT
01 RW 05 Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan berhasil
diringkus aparat Polsek Toroh, Selasa(3/1). Arif Widodo(28) pelaku pencurian 2 buah HP dan
sejumlah uang, tidak melakukan perlawanan saat petugas menggelandangnya ke
Mapolsek Toroh.
Kejadian bermula saat korban, Udhia
Khoirul Anam(35) bersama keluarganya sekitar pukul 12.00 WIB sedang
melaksanakan sholat dhuhur berjamaah di mushola depan rumah korban. “Saat ke
mushola saya lupa menutup pintu pagar dan pintu
rumah,begitu juga dengan pintu kamar juga dalam keadaan terbuka. Setelah
sholat2 hp saya sudah tidah ada,” jelas Khoirul Anam.
2 Handphone milik korban yaitu hp
samsung warna hitam type E7 dan hp samsung warna hitam type J7. “Selain
handphone, pelaku juga mengambil uang tunai senilai 350 ribu,” terang korban.
Setiyo Sarasmiyo(38), tetangga korban
yang mencurigai tersangka sebagai pelaku
pencurian, membawa tersangka ke rumah Ketua RT setempat. “Saat kejadian
tersangka berada di sekitar korban, jadi saya menaruh curiga kepadanya,” jelas
Setiyo.
Tersangka mengakui semua perbuatanya dihadapan
Ketua RT setempat. “Setelah dibawa ke
rumah saya, korban mengakui segala perbuatannya. Akhirnya korban melaporkan
tersangka ke Polsek Toroh,” terang Sri Nurjono(64), Ketua RT setempat.
Tersangka digelandang ke Mapolsek Toroh
tanpa melakukan perlawanan. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa
Handphone 2 buah, serta uang tunai senilai 350 ribu.’Korban mengalami kerugian
material senilai 8,5 juta. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan
ancaman penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolsek Toroh AKP Sunaryo
.(iyant)
Post a Comment
Post a Comment