Seniman Usulkan Gedung Wisuda Budaya Sesuai Peruntukannya
GROBOGAN – Keberadaan Gedung Wisuda Budaya di Jalan R.Soeprapto,Purwodadi,Grobogan menjadi sorotan seniman di Kabupaten terluas kedua di Jawa Tengah ini. Bagaimana tidak, sesuai dengan namanya budaya, namun gedung ini tak pernah digunakan untuk berekspresi pelaku seni di Kabupaten Grobogan. Para seniman mengusulkan agar nama Gedung Wisuda Budaya Purwodadi, di Jalan R Soeprapto diganti. Hal itu karena gedung yang semula dibangun untuk tempat berkesenian dan menggelar kegiatan budaya itu, kini telah berubah fungsi menjadi gedung serbaguna biasa.
Kuncung(37), seorang pelukis yang sudah malang melintang di beberapa kota besar di Indonesia ini mengaku sangat prihatin dengan perkembangan seni di Grobogan. Pelaku seni kebingungan harus mengekspresikan bakatnya dimana. Ini ibaratnya seniman dikasih rumah, tetapi disuruh bayar sewa. Padahal dulu fungsi gedung wisuda budaya ini, untuk gedung kesenian dan kebudayaan, bukan gedung serbaguna. Saat kami ingin menggunakan gedung wisuda budaya, kami harus bayar sejumlah uang yang cukup memberatkan kami. Kami hanya butuh ruang berekspresi saja,” tutur pria berambut kuncung ini.
Kuncung menambahkan, geliat para pelaku seni untuk mengembangkan seni dan budaya di Grobogan terbentur dengan terbatasnya ruang untuk berekspresi. “Paling tidak sediakanlah tempat bagi kami. Gedung wisuda bisa digunakan untuk pusat seni dan budaya Grobogan, bukian hanya sekedar disewakan dan memperoleh retribusi tetapi seni di Grobogan mati,” terangnya.
Pengakuan yang sama diutarakan Farida(37), pemilik Grobogan Carnival Center(GCC) ini mengaku kecewa dengan sistem penggunaan gedung wisuda budaya. Dia berharap ada dispensasi khusus untuk seniman Grobogan jika menggunakan gedung tersebut. “Seharusnya ada pengecualiannya. Walaupun memang ada perdanya,” harapnya.
Jadi Lahan Parkir
Dia mengaku semakin geram, setelah mengetahui bahwa areal parkir gedung itu kini dimanfaatkan untuk parkir umum. Ada beberapa oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingannya. Apalagi parkir tersebut bukan untuk pengunjung di Gedung Wisuda Budaya.
Tetapi untuk pengunjung pasar raya Luwes yang letaknya bersebelahan. ”Kalau tidak ada kegiatan paling untuk parkir Luwes. Kalau ada kegiatan, kegiatannya itu pasti diluar eksistensi para seniman. Seperti mantenan atau seminar. Sementara, kalangan seniman kesulitan untuk pinjam jika itu untuk sewa.” Jika terus menerus seperti itu, mendingan namanya diganti saja” pungkasnya.
Marwoto, Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang penggunaan gedung wisuda budaya diatur dalam Perda No.3 tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha. “Dalam perda tersebut memang diatur berapa sewa gedung wisuda budaya. Mulai lahan parkir 300 ribu per hari, gedungnya dari 500 ribu sampai 1,5 juta sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Marwoto menambahkan jika menginginkan penggunaan gedung wisuda budaya secara gratis perlu dirubah perdanya. “Kuncinya ada pada perdanya. Kami hanya melaksanakannya sesuai dengan aturan saja,” pungkasnya.(IYA)
Post a Comment
Post a Comment