10 Saksi Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi di PDAM
GROBOGAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan terus mendalami kasus dugaan korupsi di PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan. Kini status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setidaknya sudah lebih dari 10 saksi diperiksa, diantaranya tiga bendahara PDAM dan tiga rekanan.
Hal ini di lakukan setelah Kejari mendapat laporan dari inspektorat Grobogan tentang dugaan kerugian negara atas penggunaan dana USAID ke APBD Grobogan tahun 2013-2014.Selain itu dugaan korupsi yang terjadi di PDAM diantaranya ketidak transparanan dan adanya pungli dalam perekrutan sekitar 100 karyawan baru. Nilai pungli per karyawan ini berkisar puluhan hingga ratusan juta.
PDAM ini juga dilaporkan terkait adanya badan usaha atau rekanan yang terus menerus mendapatkan paket pekerjaan di PDAM melalui penunjukkan langsung, tanpa proses lelang. Hal itu dilakukan dengan memecah alokasi dana proyek menjadi lebih kecil, sehingga memungkinkan untuk dikerjakan tanpa lelang. Bahkan dalam pelaporan ke kejaksaan juga menyoroti adanya penyertaan modal senilai miliaran tahun 2033-2014 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana indikasinya, dengan gelontoran dana banyak tetapi distribusi air di 33 ribu pelanggan PDAM tidak kunjung lancar dan kualitas airnya juga belum memenuhi standar.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Handoyo saat ditemui mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, termasuk dengan laporan dari inspektorat Grobogan, Rabu (1/1).
”Kasus PDAM Grobogan terus kami lakukan dan belum ada SP3 nya. Kami sudah memanggil tiga rekanan dan tiga bendahara dari PDAM Grobogan, dan beberapa saksi yang lain. Setidaknya lebih dari 10 saksi kami panggil. Telah kita temukan adanya tumpang tindih anggaran di tubuh PDAM,” jelasnya.
Lebih lanjut Edy menambahkan bahwa tiga rekanan yang di periksa yakni dua rekanan lokal sedangkan satu rekanan berasal dari luar kota. Saat ini kejaksaan terus melakukan pemeriksaan secara intensif."Tiga rekanan sudah kita periksa secara intensif yakni dua rekanan lokal dan satu rekanan luar kota, yang masing-masing mendapatkan plot pekerjaan pembuatan jaringan, pengadaan pipa dan pekerjaan lainnya," imbuhnya.
Saat disinggung apakah sudah ada penetapan tersangka, Edy enggan menjawab. “Saat ini belum ada penetapan tersangka, namun secepatnya akan kita umumkan,” pungkasnya.(IYA)
Post a Comment
Post a Comment