Bagi Stiker Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
GROBOGAN – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Grobogan, membuat jajaran Polres Grobogan melakukan tindakan preventif. Dimotori Satuan Reserse Unit PPA dan Subag Humas, jajaran Polres Grobogan menggelar aksi bagi-bagi stiker pada ribuan orang yang sedang menikmati Car Free Day di Jl. R Suprapto Purwodadi, kemarin.
Himbauan dalam stiker itu bertuliskan ancaman penjara bagu para pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu "Melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dipenjara 5 sampai 15 tahun". Call centre untuk pelaporan juga dicantumkan dalam stiker tersebut.
“Tinggal call nomor 081 128 80 550 jika mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.Ini merupakan upaya kami dalam melakukan pencegahan terjadinya kekerasan dan segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak," kata Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono SH, Minggu (19/2/2017).
Nampak hadir pula Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Grobogan, Ibu Grace Agusman Gurning serta beberapa polwan ikut membagikan stiker tersebut.Disampaikan Ibu Grace, kegiatan ini sebagai wujud kepedulian seorang ibu terhadap adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.Kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Untuk itu, Ketua Bhayangkari mengimbau kepada masyarakat atau korban untuk tidak segan-segan melapor ke aparat polisi.
"Kalau bukan kita yang melindungi, siapa lagi? Apalagi kasus kekerasan terhadap perempuan di Grobogan cukup tinggi. Dengan menyelamatkan anak, maka kita selamatkan generasi penerus kita. Jika melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menghubungi call center yang ada di stiker tersebut," ungkap istri Kapolres Grobogan disela-sela pembagian stiker.
Fitri salah satu pengunjung Car Free Day menyambut baik apa yang dilakukan polisi. “Kalau orang tahu kalau hukumannya berat, paling tidak pelaku akan merasa takut untuk melakukannya,” ujarnya.(IYA)
Post a Comment
Post a Comment