Kurang 12 Jam, Pelaku Curas Diringkus
GROBOGAN - Kurang dari 12 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh , Jumat(3/3), berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polres Grobogan. Enam pelaku berhasil diamankan, sedangkan 3 pelaku masih dalam pengejaran. Keenam pelaku berhasil diringkus di tempat yang berbeda, yaitu H. Arif,Zainudin, Haryanto, Riyadi, Suhartono, Djoko santoso.
Modus baru para pelaku terbilang baru dan sangat rapi. Para pelaku menyeting sedemikian rupa, sehingga korban tidak curiga dengan para pelaku. Korban, Mochamad Sulthon(29), warga Malang, Jawa Timur, diiming-imingi tersangka bisa menggandakan uang. Korban yang merupakan pengusaha properti ini tergiur dengan iming-iming pelaku. “Awalnya korban tidak mengaku kalau menjadi korban penggandaan uang, dia malu. Awalnya korban mengaku transaksi jual beli tanah. Namun setelah ada pelaku tertangkap, korban baru mengaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.
Agusman Gurning menjelaskan, kelompok ini cukup lihai mengelabui korban. Agus Sumarno alias H. Arif yang merupakan otak dari tindak kejahatan ini menjanjikan kepada pelaku bahwa uang 300 juta bisa digandakan menjadi 1 Milyar. “Korban yang berasal dari Jawa Timur ini membawa uang tunai 600 juta di rumah salah seorang warga yang dijadikan lokasi transaksi. H. Arif dan Zainudin alias Eko, menemui korban untuk melakukan transaksi,” jelasnya.
Setelah terjadi transaksi di rumah Suwarlan, warga Dusun Kedung Mulyo,Desa Sindurejo, datanglah 4 tersangka yang berperan sebagai petugas kepolisian yang akan menggerebek transaksi uang palsu. Mereka adalah Boneng,BM(dpo),SP(dpo) dan KH(dpo). Sedangkan 2 pelaku yang lain bertugas mengawasi keadaan sekitar. ”Salah seorang dari mereka menakut-nakuti korban menggunakan pistol korek api,” tambah AKP Eko Adi Pramono.
Eko menambahkan, keberhasilan penangkapan para pelaku berkat bantuan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah. “Bersama para pelaku kita amankan uang senilai Rp 167.200.000,-. Mereka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2, 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (iya)
Musibah tok saiki yo pak.
ReplyDelete