Pembawa SIM Palsu Kena Wajib Lapor
GROBOGAN – Pengembangan kasus temuan surat ijin mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) fotokopi yang dimiliki salahsatu pengendara yang terjaring dalam
razia dan sidang ditempat di depan Pengadilan Negeri (PN) Jalan Soeprapto,
Purwodadi, Senin (28/2) terus dilakukan Sat Reskrim Polres Grobogan.
Dari hasil penyelidikan , diketahui penggandaan dua kartu identitas itu
dilakukan lantaran takut SIM dan KTP yang dimilikinya hilang.“Dari keterangan
pemilik SIM, kartu itu digandakan dengan cara difotokopi dan bukan sengajar
membuat SIM dan KTP untuk tujuan kejahatan,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP
Agusman Gurning, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono, Selasa (1/3).
Pembuatan kartu identitas yang mirip dengan asli itu, dilakukan menggunakan
kertas PVC dan bukan mika plastik seperti meterial kartu asli yang diproduksi
pihak Kepolisian maupun Kementrian Dalam Negeri. “Sudah kita periksa memang petani asal
Desa Mayahan itu memiliki kartu identitas asli,” tambahnya sembari menunjukan
kartu identitas asli.
Terkait temuan dua kertu identitas fotokopi, Kapolres mengungkapkan,
pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif. “Temuan ini juga kita tindak
lanjuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan kita akan lakukan gelar
perkara” tambah Kapolres.
Penggandaan kartu identitas diduga karena kekurangtahuan warga terutama
petani. Dimana, kartu itu merupakan dokumen resmi yang hanya boleh diproduksi
oleh negara.Sementara itu, saat ditangkap polisi, Setyawan terus kebingungan.
Pria yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan itu beberapa kali tanya
kepetugas terkait apa penyebab dirinya ditangkap. “Terus saya harus pripun saya
buat itu karena takut SIM dan KTP saya rusak atau hilang. Saya juga telah buat
SIM dan KTP asli bukan malsu,” tanyanya ke petugas
Kasat Reskrim menjelaskan, selain bertani, Setyawan juga bekerja serabutan
sebagai tukang batu baik yang bekerja di Jakarta atau di luar Jawa. “Ketika
bekerja, SIM dan KTP biasanya ditahan oleh mandor. Namun, tidak jarang ketika
kerjaan selesai atau ketika pulang kartu pengenal itu tidak diserahkan. Jadi
karena mereka takut bermasalah karena tidak punya kartu penenal dan bingung
untuk mengurus lagi ketika hilang, maka mereka menggandakan dengan cara
difotokopi,” ungkapnya sambari menejaskan jika pemilik kartu tidak ada catatan
kejahatan.
Kasat Reskrimmenambahkan, begitu juga ketika tim Sat Reskrim selain meminta
keterangan pemilik kartu, tim juga memeriksa tempat fotokopi. “Tidak saja kita
minta keterangan, sejumlah dokumen juga kita periksa untuk mengetahui apakah
fotokopi juga membuatkan untuk orang lain. Dan dari catatan tidak ada temuan
lain. Bahkan, Setyawan bisa menunjukan kartu identitas asli miliknya,”
tambahnya. (iya)
Post a Comment
Post a Comment