Sekda Grobogan Digeser Menjadi Staf Ahli Bupati
GROBOGAN – Pelantikan Sekda Sugiyanto SH MM yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang
Hukum, Pemerintahan dan Politik cukup mengejutkan beberapa pihak, kemarin.
Secara otomatis eselon yang dia jabat sekarang ini turun. Sebelumnya jabatan
Sekda adalah pejabat Eselon II-A, sedangkan Staf Ahli Bupati Eselon II-B.
Dalam sambutannya, bupati menegaskan,
mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Selain
sebagai penyegaran, pergeseran jabatan tersebut karena berdasarkan
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, bahwa jabatan
sekda dengan jabatan kepala dinas, kepala badan,staf ahli itu satu level dengan
sebutan jabatan tinggi pratama.Jabatan paling
tinggi hanya bisa diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
berdasarkan beberapa bahan pertimbangan. Antara lain pencapaian kinerja ,
kesesuaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi.
“Berdasarkan Undang-undang ASN, jabatan
tingga pratama paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi
setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN). Jadi, pergeseran
jabatan ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas bupati.
Pelantikan dan sumpah dilakukan Bupati Sri
Sumarni SH MM di Gedung Riptaloka Setda, dihadiri seluruh pimpinan SKPD, dan
para camat. Dalam kesempatan itu, bupati mengangkat Drs Moh Nursyaid MH yang
seharinya menjabat Asisten I (Administrasi) Sekda sebagai pelaksana tugas (PLT)
Sekda. “Dengan mempertimbangkan berbagai hal, maka dengan sangat berat hati
kami putuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan sekretaris daerah yang
sudah mencapai lima tahun. Semoga di posisi yang baru bisa memberi masukan bagi
saya,” pungkasnya.(iya)
Post a Comment
Post a Comment