Tiga Setengah Jam, Pencuri Truk Berhasil Dibekuk
GROBOGAN
– Berkat kerjasama yang baik antara paguyuban sopir truk, aparat Polres
Grobogan dan Polres Sragen, dalam waktu tiga jam, pelaku pencurian sebuah truk
di Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi,
Grobogan berhasil diringkus, kemarin. Tersangka diketahui bernama Bahron
Nada(26), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kejadian bermula saat Siswanto(32),
sopir truk, mengetahui truk yang diparkir di halaman rumahnya raib sekitar
pukul 03.00 WIB. Mengetahui truknya tidak ada di tempat, korban langsung
menginformasikannya kepada rekan-rekannya sesama sopir agar dilakukan
penghadangan. “Saat melihat truk tidak ada saya langsung hubungi teman-teman, yang
kebetulan ada grup whatsappnya,” jelas korban .
Mengetahui truk
temannya raib dicuri, teman-teman korban yang kebetulan melintas di jalan
Purwodadi-Solo langsung berburu pelaku pencurian. Benar saja, para sopir
mengetahui truk hasil curian meluncur dari arah Purwodadi menuju Solo, tepatnya
di Kalijambe, Sragen. Para sopir yang mengetahui itu kemudian meneriaki “maling”
kepada pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut lantas ikut mengejar
korban dan
akhirnya tertangkap. “Dalam waktu tiga setengah jam pelaku berhasil
ditangkap. Ini semua berkat komunikasi yang baik antar sopir yang membantu
melacak posisi truk. Namun satu pelaku berhasil meloloskan diri,” jelas
Wakapolres Grobogan, Kompol Wahyudi, didampingi
Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.
Pelaku yang sempat
diamuk massa akhirnya diamankan aparat Polsek Kalijambe. Karena lokasi kejadian
berada di wilayah Polres Grobogan, akhirnya pelaku dibawa ke mapolres Grobogan
untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan
tersangka, ada lima kendaraan angkutan
barang yang berhasil digasak di lima tempat berbeda. Semua kendaraan ini dijual
dengan harga yang berbeda kepada penadah. “Truk yang ini sudah ditawar 37 juta
oleh pemesan di Bekonang. Sedangkan pick up saya jual 13 juta,” akunya kepada
petugas.
Tersangka mengaku
menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya,
tersangka diancam dengan hukuman penjara
maksimal 7 tahun. (iya)
Post a Comment
Post a Comment