Tak Menjaga Kebersihan Senjata, Anggota Polres Grobogan Dihukum Pushup
GROBOGAN – Tak menjaga kebersihan senjata yang
dimiliki, anggota Polres Grobogan mendapat hukuman push up dari Propam Polres Grobogan. Dalam apel pagi di
halaman Mapolres Grobogan, dilakukan pemeriksaan sejumlah senjata api yang
dibawa oleh anggota, baik senjata api inventaris pribadi."Pemeriksaan ini
merupakan kegiatan rutin dan dadakan," ujar Kasi Propam Iptu Salamun, Rabu
(23/5/2017).
Menurut Kasi Propam, anggota yang
memegang senjata api, baik saat bertugas maupun inventaris pribadi harus
berhati-hati dalam menggunakannya. Selain itu harus sudah memenuhi persyaratan
mulai dari surat izin penggunaan senjata api, kelolosan tes psikologi, dan
tidak sedang dalam masalah apapun."Anggota itu harus mengelola emosinya
dengan baik dan sabar. Karena sekecil apapun namanya bahan peledak itu ya pasti
meledak. Kalau sudah meletus akan menabrak siapapun dan apapun yang ada di
depanya tanpa kecuali," tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, juga
dilakukan pengecekan dari sisi kebersihan senjata dan penghitungan peluru yang
tersisa. Ia menambahkan, jika terjadi penyalahgunaan senjata api oleh
anggotanya, kepolisian akan menarik senjata api tersebut dan memeriksa anggota
bersangkutan. Jika terbukti menyalahgunakan barang tersebut, maka sesuai
aturan akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga sanksi terberat
berupa pemecatan sesuai kode etik Polri. Adapun, senjata api yang diperiksa
tersebut berasal dari 48 personil Polsek Jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Propam
juga menyampaikan tentang cara penggunaan, perawatan, dan pemeriksaan senjata
api yang baik. Dimana penggunaannya adalah tidak untuk membunuh. Namun, untuk
melemahkan pelaku kejahatan yang hendak melarikan diri.
Selain melakukan pemeriksaan senjata
api, polres setempat juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Anggota Polri
(KTA), SIM, STNK, maupun kelengkapan anggota lainnya dalam bertugas. Juga
dilakukan pemeriksaan untuk sikap, kerapian baju, rambut, dan yang lainnya.(iya)
Post a Comment
Post a Comment