Berdalih Buat Perbaiki Rumahnya, Petani Pencuri Kayu Diamankan
TANGGUHARJO- Lahan milik Perhutani saat ini banyak dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam dengan sistem sanggem. Perhutani memberi kesempatan kepada warga di sekitar hutan untuk memanfaatkan lahan dibawah tegakan guna bercocok tanam. Namun, bukan berarti Perum Perhutani akan melakukan pembiaran ketika ada orang yang nekat menebang dan mencuri pohon dari kawasan hutan miliknya.
Demikian juga yang dilakukan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang. Ketika mendapati seorang warga sedang membawa tebangan dari dalam hutan, petugas langsung menangkapnya. "Pelaku Supri (41), warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo saat ini bersama barang bukti ada di polsek Tanggungharjo," ungkap Adm KKPH Semarang A Fadjar Agung Susetyo.
Kasus pencurian ini terungkap ketika Supri menebang satu pohon jati dengan diameter 15 centimeter dan panjang 5 meter. Saat petugas sedang patroli, pohon sudah dalam kondisi roboh. "Penebangan jati, dilakukan di petak 74, RPH Sugihmanik, BKPH Tanggungharjo. Saat ditangkap kondisi batang sudah roboh sehingga bersama pelaku dibawa ke Mapolsek Tanggungharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
Ia berharap, pengungkapan illegal logging ini bisa dilanjutkan jajaran Kepolisian. Sehingga kasus illegal logging yang kian marak bisa terus ditekan. Sehingga kawasan hutan bisa terjaga dengan baik."Ini merupakan komitmen kami untuk menekan illegal logging di kawasan hutan wilayah KPH Semarang. Ini sebagai efek jera. Kita berharap warga yang menanam di bawah tegakan ikut menjaga hutan dan peduli dengan melaporkan ketika ada tindak illegal logging," harapnya.
Di hadapan petugas, Supri mengaku nekat menebang jati lantaran dirinya ingin memperbaiki rumah. "Rumah saya rusak, jadi kayu mau saya pakai untuk perbaiki rumah," akunya polos.
Tersangka dan barang bukti kayu, sabit dan motor saat ini berada di Mapolsek Tanggungharjo. Kasus ini masih dalam penanganan Polsek tanggungharjo. (iya)
Post a Comment
Post a Comment