-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Maling di Rumah Tetangga, Pelaku Tertangkap Kurang 24 Jam

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Maling di Rumah Tetangga, Pelaku Tertangkap Kurang 24 Jam




KARANGRAYUNG-Satu kali dua puluh empat jam, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan(curat) di rumah Sri Yuatun, warga Dusun Karangrejo Rt 04 Rw 04 Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung berhasil diamankan aparat Polsek Karangrayung. Pelaku yang merupakan tetangga korban ditangkap di kediaman tersangka tanpa perlawanan, kemarin. Tersangka tidak bisa mengelak karena saat kejadian, tersangka terpergok korban saat berusaha mengambil uang di rumah korban.

Kejadian bermula sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat jendela kamar bagian barat yeng tidak ada kuncinya langsung. Tersangka langsung mengambil tas warna ping yang digantung di dinding belakang pintu kamar terus dibawa keruang tengah. “Setelah saya buka, ada uangnya sebesar Rp789000,00 . Tas saya kembalikan ke tempat semula,” aku tersangka kepada penyidik.

Usai mengembalikan tas, tersangka menuju ke rumah belakang. Saat melihat tas warna coklat  yang berada di meja makan, ia langsung mengambilnya. “Saat tas saya buka, ibunya bangun,” tuturnya.

Melihat pelaku,  Sri Yuatun, pemilik rumah berteriak maling sehingga pelaku terkejut dan lari keluar rumah lewat pintu dapur. Ia berusaha mengejar pelaku.  “Karena jalan buntu ,pelaku kembali lagi  sambil mendorong saya hingga jatuh,” jelasnya.

Akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Mengetahuai identitas pelaku, korban langsung melaporkannya ke mapolsek Karangrayung. Polisi yang datang ke lokasi berhasil mengamankan sejumlalah barang bukti dan saksi. Petugas berhasil menangkap tersangka, Lukman Abas alias Genggek(19), warga Dusun Karangrejo RT 3 RW 4, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung. “Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Kita amankanbarang bukti berupa sebuah tas jinjing wanita warna ping pulkadot motif bulat bulat, sebuah dompet wanita warna coklat7 motif bendera amerika serta uang tunai sebesar Rp 789.000,00 untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Karangrayung, AKP Sukardi.

Tersangka  diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post