Rekanan PLN Curi Listrik Hanya Diberi SP 1
PURWODADI-Di saat masyarat terbebani biaya
listrik yang kian mahal, rekanan PLN di Purwodadi, Grobogan justru melakukan
pencurian listrik. Ironisnya, pihak PLN hanya memberikan surat peringatan
pertama kepada rekanan nakal tersebut.
Biaya listrik kian mahal/ seiring dengan
dicabutnya subsidi dari pemerintah. Masyarakat kecil merasa keberatan dengan semakin
mahalnya biaya listrik. Di tengah pusingnya masyarakat memikirkan listrik,
salah satu rekanan PLN yang bergerak di bidang pencatatan meter, justru
melakukan pencurian listrik. Aksi pencurian itu direkam salah seorang warga
Purwodadi, yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 1
menit 45 detik tersebut terlihat jika kantor rekanan PLN yang beralamat di
jalan Hayam Wuruk Purwodadi melakukan kecurangan dengan menerapkan loss stroom.
Meski meteran dimatikan, listrik masih bisa menyala. Atas temuan itu, warga
kemudian mengadu ke PLN. Pihak PLN hanya memberi sanksi berupa denda sebesar
700 ribu Rupiah, dan surat peringatan pertama kepada rekanan PT Parsintauli
Karya Perkasa yang berkantor pusat di jalan Sisingamangaraja nomer 162 Pematangsiantar
Sumatera Utara.”Ada pelanggaran mempengaruhi batas daya. Denda sudah bayar,
sudah kami evaluasi kami beri SP 1,” Joko Prasetyo, Asmen te PLN area Demak.
PLN tidak akan memutuskan hubungan kerja
dengan pihak rekanan, karena untuk memutuskan hubungan kerja dengan rekanan harus
melalui beberapa tahapan. Tidak ada upaya pidana yang dilakukan PLN. Padahal,
dalam brosur yang diedarkan PLN jelas tertulis jika pencurian listrik melanggar
pasal 362 KUHP. Dalam brosur tersebut juga ditulis jika pencurian listrik haram
hukumnya/ sesuai dengan fatwa mui nomer 17 tahun 2016.
Ketua LCKI Jawa Tengah, Ulil Huda
berharap pihak PLN bisa bertindak tegas dengan rekanan yang telah mencuri
listrik. “Kami berharap PLN bisa bertindak tegas di tengah naiknya tarif dasar
listrik,” ungkap Ketua LCKI Jawa Tengah, Ulil Huda. (iya)
Post a Comment
Post a Comment