Warga Miskin di Grobogan Akan Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
PURWODADI- Warga miskin di Kabupaten Grobogan yang sedang berperkara atau bermasalah dengan hukum kini tidak perlu khawatir lagi. Jika tak punya uang untuk membayar pengacara atau penasehat hukum, maka pemkab Grobogan akan membantunya.
Hal ini akan tertuang pada Peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang akan dibahas pansus empat DPRD Grobogan yang diketuai Bambang Ismoyo dari Fraksi PDIP. Dengan hadirnya perda ini, maka pemerintah menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pendampingan di persidangan.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni, saat ini, masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum saat berperkara. Berbagai alasan mencuat, termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat. “Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Dengan lahirnya perda ini semoga bisa membantu,” jelasnya dalam rapat paripurna ke 21, Senin(31/7) di ruang sidang paripurna DPRD Grobogan .
Menurutnya, dalam UU nomer 16 tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberianbantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Adapun bantuan hukum tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi orang miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh APBD Kabupaten Grobogan. “Tidak ada maksud kami untuk mendengung-dengungkan penggunaan kata “miskin” dalam raperda ini. Namun perlu diingat bahwa raperda ini lahir karena amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tersebut, khususnya pada Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Oleh karenanya dalam raperda ini pula kami menggunakan kata “miskin” agar raperda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukannya tersebut,” tambahnya.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh lembaga bantuan hukum di luar wilayah Kabupaten Grobogan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 7 ayat (2) Raperda yang diajukan, tidak ada pembatasan domisili lembaga pemberi bantuan hukum tersebut. “Oleh karenanya, sepanjang lembaga pemberi bantuan hukum tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka dapat menerima/mengikuti program bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Grobogan,” tegas Bupati.
Demikian pula terkait dengan pemohon bantuan hukum yang berperkara di luar wilayah Kabupaten Grobogan. “Sepanjang yang bersangkutan merupakan penduduk Kabupaten Grobogan dengan dibuktikan KTP yang dimilikinya dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat diberikan bantuan hukum sesuai dengan raperda ini,” pungkas Bupati. (iya)
Post a Comment
Post a Comment