BUPATI GROBOGAN: Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
PURWODADI-Pengelolaan dana desa
saat ini menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan pemahaman aturan pemerintahan
desa, pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan desa, pelaksanaan pembangunan. Demikian diungkapkan Bupati
Grobogan, Sri Sumarni saat membuka sosialisasi
dana desa dan TP4D dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa
di pendopo kabupaten, Kamis(24/8/017).
“Jika Kepala Desa memiliki kemauan kuat untuk melaksanakan sesuai prosedur yang
berlaku, dan tidak ada niat untuk
melakukan penyelewengan, maka tidak ada yang perlu dikhawairkan,” tuturnya.
Menurutnya, jika penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan Dana Desa, semua terlaksana
seuai aturan, transparan, dan dapat dipertangung-jawabkan. Maka desanya akan menjadi
lebih maju, masyarakatnya sejahtera, Kepala Desa dan perangkatnya juga
“nyaman”, dan pasti akan disenangi rakyatnya. “ Sehingga kalau besok berniat
mau ikut “nyalon” lagi, isyaallah terpilih
kembali,” guraunya.
Konsekuensi lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disamping Pendapatan Asli Desa (PAD), desa
juga mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang cukup banyak melalui Dana
Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Hasil Pajak Retribusi Daerah dan
lain-lain. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, setiap desa, setidaknya menerima
1 sampai dengan 1,4 milyard tiap tahun. Sesuai laporan yang saya terima, Dana Desa Tahap
I sebanyak 60%, semuanya telah disalurkan ke rekening Kas Desa per 13 Mei 2017,
sebesar 137,7 milyard. “Sampai saat ini telah terealisasi 131 milyard atau 95%.
Saat ini, kita tinggal menunggu untuk persiapan penyaluran Tahap II. Sedangkan
Alokasi Dana Desa (ADD), kini telah tersalurkan 75 milyard dari pagu 115,4 milyard
atau sebesar 65%,” tambahnya.
Sri Sumarni berharap, penyerapan anggaran dan
realisasi fisik terus ditingkatkan, agar hasilnya dapat segera dinikmati
masyarakat. Ia menghimbau kepada para kades, sepanjang dilaksanakan sesuai
aturan, transparan, masyarakat dilibatkan mulai proses perencanaan, pelaksanaan
sampai pengawasanya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan diragukan
lagi. “Pemerintah juga telah mengambil kebijakan dengan membentuk TP4D yang diketuai Kajari, yang akan mengawal dan mengamankan
pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk desa,” tuturnya.
Ia mengingatkan, perangkat desa dan lembaga desa
yang ada serta mayarakat harus banyak dilibatkan untuk berpartisipasi aktif,
mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan
evaluasi. Saat ini KPK RI sedang
menyoroti 5 hal pokok, yaitu proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelayanan
perijinan, pengawasan internal, dan yang terakhir adalah “pengawalan Dana Desa”. “Adanya
kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, harus
menjadi cambuk dan perhatian kita bersama. Jangan pernah ada “niatan” untuk mencoba bermain-main, terkait
dengan anggaran desa, termasuk Dana Desa. Kades tidak boleh lagi segala sesuatu
dikerjakan sendiri, atau sering dikenal istilah managemen “tukang cukur”,” tambah Bupati.
Acara sosialisasi dana desa dan TP4D dalam rangka
mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa dihadiri dari pihak Kepala Kejaksaan
Kegeri Purwodadi, Asisten dan Kepala SKPD serta Kepala Bagian (Aisten
Pemerintahan, Kepala BAPPEDA, DISPERMADES, DPUPR, DISPERAKIM, Kabag. Pemdes,
Hukum dan Pembangunan), Camat dan Kades se-Kabupaten Grobogan. (iya)
Post a Comment
Post a Comment