Dana Desa tahap II Segera Cair
GROBOGAN – Dalam waktu dekat, Dana Desa tahap II bakal segera bisa dicairkan oleh pihak desa. Untuk tahap I, dana sudah disalurkan ke rekening desa beberapa bulan lalu. Saat ini, pihak desa sudah mulai mengajukan permohonan pencairan untuk tahap II. Untuk bisa mencairkan pada tahap II, pihak desa harus melampirkan laporan penggunaan Dana Desa tahap I.Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Grobogan, Sanyoto, informasi yang diterima, pencairan akan dilakukan mulai akhir Agustus 2017.
“Masih ada beberapa desa yang belum mengajukan permohonan. Mereka harus menyelesaikan administrasi laporan penggunaan dana tahap I. Kita harapkan, akhir Agustus sudah cair sehingga bisa digunakan. Pencairan dana desa ini nanti langsung ditransfer ke rekening desa,” jelasnya.
Menurut Sanyoto, pencairan Dana Desa tahun 2017 dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak 60 persen cair pada tahap I dan sisanya 40 persen dalam tahapan berikutnya. Pemkab Grobogan mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp 229 miliar lebih, untuk tahun anggaran 2017 ini. Besarnya mengalami kenaikan sebesar 27 persen. Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Grobogan.
“Besarnya Dana Desa yang diterima tiap desa berbeda-beda. Paling kecil nilainya sekitar Rp 761 juta. Sedangkan nominal tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,02 miliar. Jika dirata-rata,Dana Desa yang diterima tiap desa berkisar Rp 800 juta,” ungkapnya.
Menurut Sanyoto, besarnya Dana Desa untuk masing-masing desa ditentukan dari banyak faktor. Yakni, didasarkan dengan klasifikasi tiap-tiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antara lain, luas wilayah, kesulitan geografi, angka kemiskinan dan jumlah penduduk.
“Penerimaan dana desa dihitung berdasarkan aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan. Sehingga nominal penerimaan masing-masing desa berbeda,” tegasnya. (iya)
Post a Comment
Post a Comment