-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
DAU Kabupaten Grobogan Turun 18,7 M

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

DAU Kabupaten Grobogan Turun 18,7 M


PURWODADI- Menurunnya pendapatan pada APBN-P Tahun Anggaran 2017berakibat pada penurunan pagu DAUyang akan diterima daerah di seluruh Indonesia, begitu pula kabupaten Grobogan. Untuk perubahan ini, DAU Kabupaten Grobogan akan berkurang 1,7% dari pagu penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 atau senilai Rp. 18,7 Milyar. Demikian diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni dalam sambutan penandatanganan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, di ruang sidang paripurna DPRD Grobogan, kemarin.

Ditengah trend penurunan pendapatan tersebut, kita tentunya masih bersyukur tidak sampai melakukan pemangkasan maupun penundaan kegiatan yang sudah kita rencanakan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2017,” ungkapnya.

Untuk mensiasatinya, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2017, tentunya kegiatan yang dianggarkan didasarkan pada skala prioritas untuk pemenuhan belanja wajib, dan belanja-belanja lainnya yang dibutuhkan untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Kita mengedepankan skala prioritas,” tuturnya.

Secara ringkas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017, adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.449.787.769.795,-  Belanja Daerah sebesar Rp. 2.731.917.307.351,- Defisit Anggaran sebesar Rp. 282.129.537.557,- Pembiayaan Netto Surplus sebesar  Rp.282.129.537.557,-  Defisit Anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 0,00.

Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017tersebut telah disetujui anggota DPRD Kabupaten Grobogan. “Terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik selama ini.  Sehingga proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBDKabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutur Sri Sumarni.

Bupati mengingatkan kepada SKPD se Kabupaten Grobogan, bahwa setelah penandatangan Nota Kesepakatan ini(red: Senin,14/8), akan menyampaikan Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Ia berharap, Kepala SKPD untuk mempersiapkan Perubahan RKA-SKPD maupun RKA-PPKD sebagai bahan didalam sidang-sidang pembahasan dengan DPRD, baik dalam forum Badan Anggaran atau Komisi. “Kami berharap semua tahap Pembahasan sampai dengan Penetapan Perubahan RAPBD menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, dapat terselesaikan pada Minggu ke 3 Bulan September 2017,” pungkasnya. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post