Terindikasi Ada Titipan, Fraksi PKB Walk Out
PURWODADI- Seluruh anggota fraksi PKB DPRD Grobogan memutuskan untuk keluar dari ruangan sidang paripurna saat pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan 3 raperda, yakni perubahan kedua atas perda no.3 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan ketiga atas perda No. 2 tahun 2012 retribusi jasa umum dan revisi Perda 14 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, kemarin(15/8). Mereka menolak revisi Perda 14 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan menyatakanwalk out.
Walaupun sempat diadakan lobi antara pansus 1, pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan fraksi PKB terkait penolakan fraksi PKB terhadap revisi Perda 14 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, namun tidak tercapai kesepakatan. Ketua dewan akhirnya memutuskan untuk dilakukan vooting.
Sebelum vooting berjalan, seluruh anggota fraksi PKB DPRD Grobogan memutuskan untuk meninggalkan ruangan sidang. “Untuk dua raperda yang lain, kami setuju. Namun untuk penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern kami menolak,” jelas HM Nurwibowo, Ketua Fraksi PKB.
Menurutnya, penetapan perda tersebut tidak terdapat keadilan ekonomi. Perda yang seharusnya sebagai payung hukum di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan, namun terindikasi ada praktek titipan. “Kami tidak pernah mempermasalahkan jumlah penetapan toko modern. Namun adanya pengurangan di 4 kecamatan dan dipindahkan ke kecamatan yang lain, ini jelas terindikasi titipan,” tambahnya.
Berdasarkan perda yang baru, jumlah toko modern ditetapkan sejumlah 62 buah, dengan pengurangan toko modern di 4 kecamatan, yakni Brati, Ngaringan, Geyer dan Kedungjati. Pengurangan di empat kecamatan tersebutdipindahkan ke Kecamatan Purwodadi sejumlah dua buah, Toroh satu buah dan Pulokulon satu buah. (iya)
Post a Comment
Post a Comment