BBWS Pemali Juana Menampik Dugaan Pungli di Wisata Kedungombo
GROBOGAN – Adanya dugaan pungutan liar terkait penutupan wisata Waduk Kedungombo ditanggapi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku pengelola. Hal ini dibantah oleh Kepala BBWS Pemali Juana Rubhan Ruzziyatno. Ia berdalih,pertimbangan keamanan menjadi alasan ditutupnya waduk Kedungombo. “Waduk Kedungombo merupakan salah satu obyek yang sangat vital. Oleh sebab itu, perlu penanganan ekstra dari sisi keamanan. Penutupan dilakukan demi keamaan waduk dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Makanya perlu kami tata ulang,” jelasnya kepada wartawan.
Menurutnya, penarikan retribusi untuk pedagang dan pengunjung selama ini bukanlah pungutan liar (pungli). Setiap tahunnya selalu ada audit dari Inspektorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum. Pendapatan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).“Kami siap bekerjasama terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan. Selain itu, adanya pemeriksaan dari kejaksaan juga jadi alasan lain ditutupnya waduk untuk wisatawan,” katanya.
Ia menambahkan, masalah penutupan Waduk Kedungombo tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Grobogan. Antara lain, bupati dan jajaran FKPD Grobogan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edi Handojo menuturkan, pihaknya tengah melakukan kajian retribusi di WKO atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penarikan retribusi di WKO sudah berjalan bertahun-tahun dan dikelola oleh koperasi. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, dasar atau payung hukum untuk memungut retribusi itu tidak ada. “Penarikan retribusi yang berjalan selama ini tidak punya dasar hukum. Saya beri rekomendasi agar membuat koperasi yang punya kewenangan untuk menarik retribusi,” ungkap Edi pada wartawan.
Selain itu, pihaknya juga memberi rekomendasi agar penarikan retribusi di WKO dihentikan dulu untuk sementara waktu. Namun ia mengaku juga baru tahu jika rekomendasi tersebut justru berdampak penghentian aktivitas kunjungan wisata.Edi menambahkan, hasil kajian yang dilakukan sudah diserahkan pada pihak Kejati Jateng. Dia menegaskan, tidak dapat menyimpulkan adanya kesalahan seperti adanya pungutan liar atau pungli. “Itu dikategorikan sebagai pungli atau tidak, tergantung Kejati Jateng,” tambahnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Bangun Setyabudi menambahkan, pendapatan dari retribusi selama ini selalu dibukukan. Penarikan retribusi juga dilengkapi dengan karcis serta kwitansi. Tiap tahun, keuntungan yang disetorkan sebesar Rp 30 juta. (iya)
Post a Comment
Post a Comment