-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Perkembangan Grobogan Tidak Ikuti RTRW

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Perkembangan Grobogan Tidak Ikuti RTRW

Seorang warga Grobogan melihat wilayah Kabupaten Grobogan dari ketinggian.

PURWODADI- Perkembangan wilayah Kabupaten Grobogan berjalan ‘liar’. Dimana, pembangunan yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.

Diungkapkan Afi Wildan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Grobogan, dari data wilayah, ada  beberapa simpangan tata ruang. Dimana, dari gambar yang dihasilkan satelit yang digunakan untuk pemetaan masih buatan tahun lama. Karenanya, ada perbedaan gambar dengan realita dilapangan.

“Ada lahan yang sudah menjadi pemukiman masih ditulis lahan basah, jadi perlu dilakukan revisi,” ungkap Afi Wildan, dalam Focus Group Dicution (FGD) di kantor ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (27/9).

“Penggunaan satelit dulu tak secanggih sekarang, jadi perlu ada revisi,” tambahnya melemparkan usulan revisi aturan tata ruang yang berlaku untuk 20 tahun tersebut.

Karena pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW, tambah Afi, menjadi salahsatu indikator kualitas RTRW berada di skor 62, 21 atau di bawah angka minimal yakni skor 85.

“Saat ini, skor RTRW Kabupaten Grobogan yakni  62, 21. Sedangkan ketentuan minimal adalah skor 85, sehingga perlu revisi,” tambahnya kembali melemparkan wacana revisi RTRW.

Wacana revisi ketentuan pergerakan pembangunan di Kabupaten Grobogan, imbuh dia, rencana Tata Ruang Kabupaten Grobogan akan disesuaikan dengan dinamika pemanfaatan existing dan pengembangan wilayah.

“Setelah 5 tahun boleh dilakukan peninjauan kembali, jadi tidak bisa setiap saat dilakukan revisi. Ini berdasarkan beberapa parameter, kajian dan evaluasi yang telah kita lakukan,” jelas Afi Wildan, Sekretaris Bappeda Kabupaten Grobogan.

Selain itu, alasan perlunya revisi juga dilakukan paska adanya perubahan regulasi perundangan. Dimana, luasan kawasan karst di Pegunungan Kendeng Utara yang tadinya hanya mencakup dua kecamatan, namun Permendagri tentang kawasan KBAK Sukolilo luasannya menjadi  6 kecamatan.

“Mau tidak mau kita harus merubah  RTRW,” tegasnya.

Maka diadakan FGD (Diskusi publik) yang dihadiri perwakilan kecamatan, dinas-dinas, tokoh masyarakat, LSM. Dimana diskusi ini diharapkan menampung usulan materi yang akan direvisi. “Para peserta diharapkan bisa memberikan masukan kepada kita sebagai bahan untuk melakukan revisi RTRW. Masyarakat yang lebih tahu mengenai kondisi di wilayahnya,” tuturnya.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) siapkan 1.100 MW untuk mendukung investasi di Kabupten Grobogan.Listrik, disediakan menyeluruh disejumlh wilayah di Grobogan."Belum lagi trafo gardu Induk Purwodadi telah dilakukan peningkatan kapasitas. Trafo 1 dari 30 MVA dinaikkan dua kalilipat menjadi 60 MVA. Trafo 3 yang saat ini berkapasitas 30 MVA dalam triwulan III 2017 dinaikkan menjadi 60 MVA," ungkap Mundhakir Manajer Area Demak yang hadir dalam FGD.

Khusus di sekitar Purwodadi, saat ini ketersediaan listrik cukup melimpah. Kondisi itu juga dilakukan di Tegowanu sekitarnya. Dimana, suplay dari gardu induk Mranggen, trafo 2 berkapasitas 60 MVA, sehingga total 120 MVA. "Sangat mencukupi untuk melayani kebutuhan litrik dunia usaha dan masyarakat. Kami siap memenuhi kebutuhan listrik dunia usaha dan masyarakat Grobogan dan sekitarnya," tambah Mundhakir.(iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post