Ada Rekening Desa Ganti, Transfer Dana Desa Kecamatan Tegowanu Alami Keterlambatan
PURWODADI- Akibat salah satu desa melakukan pergantian rekening, Pencairan Dana Desa di Kecamatan Tegowanu mengalami keterlambatan. Namun hal ini bisa segera diatasi setelah pihak desa melengkapi persyaratan pencairan. Hal itu diungkapkan Kepala Dispermades Grobogan Sanyoto melalui Kasi Pembangunan Desa Arif Efendi. “Waktu verifikasi ada perubahan nomor rekening, namun tidak memberitahu kita. Namun saat ini sudah dilengkapi,” katanya.
Saat ini, sebanyak 18 kecamatan sudah menerima dana desa dari DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Aset Daerah), tinggal Kecamatan Tegowanu saja. “Untuk Kecamatan Tegowanu, penerimaan dana desanya sebesar Rp 5.781.645.600,00,” jelasnya.
Sebanyak 273 desa di Kabupaten Grobogan akan menerima bantuan Dana Desa (DD) tahap kedua sebesar Rp 91.850.174.000. Setelah diturunkan di kecamatan, kewenangan pencairan ke setiap desa akan dilakukan setiap kecamatan tersebut. Sedangkan kabupaten hanya sampai penyaluran rekening. Hal ini sesuai Perbub nomor 23 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. “Pihak desa harus mengajukan SPP ke kecamatan. Nantinya camat yang berhak memberikan rekomendasi pencairan dana desa,” terangnya.
Pada tahap kedua ini, Desa Karanganyar Kecamatan Geyer memperoleh DD terbanyak yakni sebesar Rp 411.932.000. Karena desa tersebut merupakan desa tertinggal, sehingga perlu adanya berbagai perbaikan di segala aspek. “Dari 273 desa di Kabupaten Grobogan, ada satu desa yang masuk desa sangat tertinggal yakni Desa Suwatu, Kecamatan Gabus. Kemudian disusul 120 desa tertinggal, 139 desa berkembang. Lalu 12 desa maju, dan satu desa mandiri yakni Desa Gubug,” tambahnya.
Tak hanya itu, pada 2018 nanti akan ada perubahan formulasi penyaluran dana desa. Dimana desa tertinggal diwacanakan akan memperoleh dana desa lebih besar. Dimana Desa sangat tertinggal dan desa tertinggal akan memperoleh 7 persen dari total penerimaan DD. “Sebelumnya, yang semula dialokasikan desa 90 persen, 10 persen alokasi formulasi. Kini dirubah menjadi 77 persen alokasi dasar, 3 persen untuk daerah tertinggal, kemudian alokasi formula kini menjadi 20 persen,” jelasnya.
Dari situ otomatis perolehan setiap desa akan berubah. Dimana besaran perolehannya tidak sama, akan sesuai dengan klasifikasi setiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antaranya, luas wilayah, kesulitan geografi, dan jumlah penduduk.Jika formulasi ini benar-benar diterapkan, maka penerimaan dana desa masing-masing desa akan berubah dari tahun sebelumnya. “Makanya kepala desa pada 2018 nanti akan kami kumpulkan agar mereka mengerti. Sebelum itu kami akan membuat perbup dulu, hingga permendes. Jadi mereka tidak kaget apabila aturan ini nanti ditetapkan, memang akan berdampak pada besaran dana desa yang diterima masing-masing desa,” imbuhnya. (iya)
Post a Comment
Post a Comment