-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bentuk Tim Lintas Instansi Atasi Permasalahan HGB

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bentuk Tim Lintas Instansi Atasi Permasalahan HGB

PASAR PURWODADI: Aktifitas jual beli masih berjalan normal di Pasar Umum Purwodadi, kemarin.
GROBOGAN- Pembentukan tim lintas instansi akan dilakukan dalam persoalan sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Pasar Umum Purwodadi. Tim akan melakukan kajian dan sosialisasi pada akhir tahun 2018. Penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab akan terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Demikian diungkapkan Karsono, Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan, kemarin.
“HGB pedagang Pasar Umum Purwodadi akan berakhir pada tahun 2020. Kita butuh payung hukum yang kuat agar tim bisa bekerja maksimal, sehingga Pasar Umum Purwodadi bisa kembali menjadi aset pemkab,” jelasnya.

Karsono memastikan pemkab tidak akan memperpanjang sertifikat HGB yang dipegang pedagang. Hal ini sesuai dengan surat dari Sekertaris daerah Pemkab Grobogan Nomor 550. 2/4940/1 tanggal 30 Agustus 2017. Dengan alasan, dalam perjanjianinvestor Pasar Umum Purwodadi dengan pemkab terdapat klausal yang menyebutkan tak ada perpanjangan setelah HGB habis. “Kami mengacu pada perjanjian yang ada,” terangnya.

Dalam surat balasan bernomor 5502/4940/1  disebutkan dua alasan penolakan sertifikat HGB  yang diajukan pedagang Pasar Umum Purwodadi. Pertama, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan nomor 550. 2/01/Pakto/IV/1995 tanggal 24 April 1995 bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah yang diatasnya berdiri Pasar Umum Purwodadi akan berakhir pada tanggal 24 April 2020. Yang kedua yakni berdasarkan Pasal 5 ayat(1) perjanjian kerjasama bagi tempat usaha dalam rangka renovasi Pasar Umum Purwodadi Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan antara Pemkab Grobogan dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa bahwa HGB yang diperoleh tidak dapat diperpanjang atau dimohon hak lain. “Kita masih butuh bertemu semua pihak untuk menyeleaikan masalah ini,” ungkapnya.

Investor dan pedagang dibutuhkan dalam pengkajian tersebut. Sehingga kebuntuan komunikasi antara pedagang dan pemkab bisa terjalin dengan baik. “Kami berpihak kepada pedagang. Namun jika HGB habis, pedagang masih bisa berjualan di pasar dengan sistem retribusi,” pungkasnya. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post