Pedagang Pasar Purwodadi Was-Was HGB Habis
GROBOGAN- Sejumlah pedagang Pasar Induk Purwodadi was-was Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka miliki akan segera berakhir tahun 2020 mendatang. Mereka berupaya mengajukan perpanjangan HGB, sebab masa aktifnya tinggal tiga tahun lagi. Demikian diungkapkan Ketua Paguyuban Masyarakat Pasar Umum Purwodadi(PMPPU), Ahmad Zaini saat ditemui di los dagangannya, kemarin.”Pasar sebagai tempat mencari nafkah selama ini kita beli dari investor. Kami khawatir setelah HGB habis, ini akan ditarik pemkab. Kami mau cari makan dimana,” ungkapnya.
Setelah berupaya melakukan perpanjangan HGB melalu Badan Pertanahan Nasional(BPN) gagal, pihaknya berupaya mengajukan perpanjangan HGB ke Bupati Grobogan pada 2016 lalu. Namun belum menerima jawaban. “Sebanyak 22 pedagang pemegang HGB telah mengajukan perpanjangan. Bila ini berhasil, yang alain akan menyusul,” terangnya.
Menurutnya, para pedagang merasa khawatir jika HGB tak bisa lagi diperpanjang. Pasar yang merupakan tempat mereka menggantungkan hidup tidak bisa untuk jualan lagi. “Kalaupun HGB dicabut, hendaknya ada kompensasi bagi kami. Atau paling tidak kita diajak diskusi dulu,” jelasnya.
Terpisah, Kasubag Tu Pasar Purwodadi, Ahmad Faizin menjelaskan, saat ini ada 308 toko dan 985 los. Saat ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pemgang HGB. Ia hanya memberikan persetujuan kepada pemegang HGB yang akan berurusan dengan perbankan. “Kalau jumlah pasti pemegang HGB kita tidak tahu. BPN yang mengetahuinya,” tuturnya.
Kepala Disperindag Grobogan, Karsono saat dimintai keterangan menjelaskan, jika HGB habis, maka bangunan Pasar Purwodadi menjadi aset milik pemkab. Pihaknya saat ini masih melakukan pendataan bagi pedagang pemegang HGB. “Kami akan memperhatikan para pedagang. Nantinya, pasar akan kami kelola,” pungkasnya. (iya)
Post a Comment
Post a Comment