-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dewan Setujui Raperda APBD 2018

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dewan Setujui Raperda APBD 2018


GROBOGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Grobogan tahun 2018 menjadi Perda dalam sidang paripurna, Sabtu (18/11) lalu.Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama Ketua DPRD Agus Siswanto.  

Pembahasan tentang Raperda APBD Grobogan tahun 2018 dibahas disetiap komisi-komisi. Dari laporan komisi A, B, C dan D yang dibacakan perwakilan komisi semua penyetujui Raperda APBD 2018 ditetapkan menjadi Perda setelah dibahas dengan SKPD dan TAPD. 
APBD Grobogan 2018 ditetapkan setelah adalah pembahasan pendapatan daerah menjadi Rp 2,39 triliun. Belanja daerah sebesar Rp 2,38 triliun dan defisit anggaran setelah disepakati sebesar Rp 15,36 miliar. Defisit ditutup dengan pembiayaan daerah sehingga Netto menjadi  Rp 15,36 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Rp 0,-. 

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto setelah dilakukan pembahasan di masing-masing komisi maka persetujuan APBD 2018 ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selanjutnya persetujuan menjadi Perda masuk register nomor 188/40 tahun 2017. ”Usai dilakukan persetujuan di sidang paripurna akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan APBD. Selanjutnya berdasarkan Evaluasi tersebut Bupati bersama DPRD berkewajiban melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil Evaluasi Gubernur,” kata Agus Siswanto. 

Dengan disetujuinya Rancangan  APBD  tersebut, Bupati Sri Sumarni mengungkapkan, maka saya juga dapat menerima dan menyetujui Rancangan  APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana hasil pembahasan."Persetujuan sebagaimana dimaksud akan dituangkan di dalam Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati bersama DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang  APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018," ungkapnya.

Setelah penandatanganan persetujuan bersama yang dilaksanakan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana beberapa kali telah diubah, yang terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan,  paling lambat 3 (tiga) hari kerja, Rancangan Peraturan Daerah tentang  APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang  Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi."Tujuan diadakan evaluasi adalah untuk tercapainya keserasian kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum," tambahnya.

Sehingga di dalam evaluasi dimungkinkan terdapat saran, masukkan, koreksi maupun yang kesemuanya bertujuan untuk  kesempurnaan APBD Kabupaten Grobogan.(RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post