Dewan Setujui Raperda APBD 2018
GROBOGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Grobogan tahun 2018
menjadi Perda dalam sidang paripurna, Sabtu (18/11) lalu.Persetujuan tersebut
ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama
Ketua DPRD Agus Siswanto.
Pembahasan tentang Raperda APBD Grobogan
tahun 2018 dibahas disetiap komisi-komisi. Dari laporan komisi A, B, C dan D
yang dibacakan perwakilan komisi semua penyetujui Raperda APBD 2018 ditetapkan
menjadi Perda setelah dibahas dengan SKPD dan TAPD.
APBD Grobogan 2018 ditetapkan setelah
adalah pembahasan pendapatan daerah menjadi Rp 2,39 triliun. Belanja
daerah sebesar Rp 2,38 triliun dan defisit anggaran setelah disepakati sebesar
Rp 15,36 miliar. Defisit ditutup dengan pembiayaan daerah sehingga Netto
menjadi Rp 15,36 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan (SiLPA) Rp 0,-.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto
setelah dilakukan pembahasan di masing-masing komisi maka persetujuan APBD 2018
ditetapkan menjadi peraturan daerah. Selanjutnya persetujuan menjadi Perda
masuk register nomor 188/40 tahun 2017. ”Usai dilakukan persetujuan di
sidang paripurna akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Paling
lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan APBD. Selanjutnya
berdasarkan Evaluasi tersebut Bupati bersama DPRD berkewajiban melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil Evaluasi
Gubernur,” kata Agus Siswanto.
Dengan disetujuinya Rancangan APBD
tersebut, Bupati Sri Sumarni mengungkapkan, maka saya juga dapat menerima
dan menyetujui Rancangan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
sebagaimana hasil pembahasan."Persetujuan sebagaimana dimaksud akan
dituangkan di dalam Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati bersama DPRD
mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2018," ungkapnya.
Setelah penandatanganan persetujuan
bersama yang dilaksanakan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006
sebagaimana beberapa kali telah diubah, yang terakhir dengan Permendagri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, paling lambat 3 (tiga)
hari kerja, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang
Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 beserta
kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk
dilakukan evaluasi."Tujuan diadakan evaluasi adalah untuk tercapainya
keserasian kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara
kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana
APBD Kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum," tambahnya.
Sehingga di dalam evaluasi dimungkinkan
terdapat saran, masukkan, koreksi maupun yang kesemuanya bertujuan untuk
kesempurnaan APBD Kabupaten Grobogan.(RE)
Post a Comment
Post a Comment