Pasar Baru untuk Relokasi Pasar Glendoh Batal Dibangun Tahun 2018
PASAR GLENDOH: Pasar unggas di Jalan R. Soeprapto ini rencananya akan direlokasi untuk penataan Kota Purwodadi. |
PURWODADI- Terbatasnya
anggaran, membuat rencana pembangunan pasar baru untuk relokasi Pasar Glendoh
pada tahun anggaran 2018 ditiadakan. Hal ini terungkap dalam pembahasan dan
penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan tahun 2018 di ruang rapat
Komisi B DPRD Grobogan, Senin(6/11) yang dihadiri sejumlah SKPD dan anggota
komosi B.
Markus Sutoko,
Sekretaris Disperindag Grobogan dihadapan anggota komisi B DPRD Grobogan
menjelaskan, walaupun DED untuk Pasar Glendoh sudah ada, namun pihaknya tidak bisa merealisasikan pembangunannya pada tahun
anggaran 2018 karena keterbatasan anggaran. “Tahun 2018 kita menganggarkan Rp
4,63 Miliar untuk penataan 5 buah pasar daerah. Yakni perluasan pasar pagi
senilai Rp 2,8 Miliar serta sisanya untuk 4 pasar, yakni Pasar Tegowanu, Tuko,
Wirosari dan Kuwu,” jelasnya.
Pembangunan pasar baru
untuk relokasi Pasar Glendoh semula dianggarkan sebesar Rp 8 Miliar dan
lokasinya berada di Jalan Gajahmada, satu lokasi dengan Pasar Pagi. Pembatalan
pembangunan ini dipertanyakan Ketua Komisi B DPRD Grobogan, Budi Susilo.
Pembangunan Pasar Glendoh ini merupakan salah satu janji bupati sesaat setelah
dilantik. “Dulu bupati telah ketemu dengan pedagang pasar Glendoh dan berjanji
akan membuatkan pasar baru. Tahun 2018 merupakan tahun kedua pemerintahan Bu
Sri Sumarni. Mungkin akan dibangunkn di tahun ketiga,” tuturnya.
Budi Susilo
mengemukakan, dengan batalnya pembangunan pasar, maka pedagang pasar Glendoh
pasti akan mempertanyakan hal tersebut. Selain itu, dengan semakin lamanya pembangunan, maka pasar unggas yang berada di Nglejok akan semakin mangkrak. “Ini jangan berlarut-larut. Para pedagang sudah tahu jika pasar
untuk relokasi mereka akan dibangun tahun 2018. Jika ini dibatalkan, mereka pasti
bertanya-tanya. Belum lagi pasar di Nglejok akan tambah mangkrak,” tambahnya.
Budi juga
mempertanyakan pemeliharaan tenda alun-alun. Pihaknya tidak mau kasus yang
terjadi di hutan kota kembali terjadi alun-alun. “Kewenangan siapa harus jelas.
Jadi penganggaran untuk pemeliharaan juga jelas. Setahu saya jika berhubungan
dengan PKL tanggung jawab Disperindag,” tegasnya.
Dengan pertanyaan ini, Disperindag akan
melakukan konsolidasi dengan dinas terkait agar tidak terjadi tumpang tindih
kebijakan. (RE)
Post a Comment
Post a Comment