Siapkan Raperda untuk Lindungi Benda Purbakala
RUMAH FOSIL BANJAREJO: Cak Nun saat beberapa waktu yang lalu berkunjung ke rumah fosil Banjarejo. |
Pihaknya melibatkan beberapa pihak yang berkompeten dalam merumuskan draft Raperda tersebut. Selain dari Disporabudpar, ada pihak dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Grobogan, bagian hukum, dan lembaga yang menangani masalah kepurbakalaan dan cagar budaya.”Memang kita libatkan orang-orang yang sudah ahlinya agar bisa membantu penyusunan draft Raperda itu,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada. (UGM). Nantinya, pihak UGM akan membantu merumuskan draft Raperda yang selanjutnya akan diajukan pada DPRD Grobogan untuk dibahas lebih lanjut.
Marwoto menambahkan, dalam merumuskan raperda pelestarian cagar budaya, akan dilakukan pula studi referensi ke daerah lain. Antara lain, ke Kabupaten Mojokerto dan Magelang.”Kabupaten Magelang dan Mojokerta kan sudah punya raperdanya, kita bisa belajar dari sana,” tuturnya.
Bangun Museum Lapangan
Saat ini, pemkab Grobogan mengalokasikan dana sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan museum lapangan di Dusun Kuwojo, Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus. Selain itu, Pemkab Grobogan juga sudah mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi lahan yang digunakan untuk museum lapangan.Konstruksinya masih sederhana, hanya berupa fondasi, tiang penyangga dan atap. Ukuran museum lapangan 18 x 14 meter.“Jadi, diatas lokasi penggalian akan dibuatkan semacam rumah-rumahan. Bahannya dari baja ringan dengan atap dari seng. Tinggi bangunan sekitar 4 meter,” jelas Kades Banjarejo, Achmad Taufik.
Sebelum dibangun, di lokasi penemuan itu sebelumnya sudah dilakukan proses penelitian, dokumentasi hingga pengangkatan fosil dilakukan tim ahli purbakala dari beberapa instansi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun telah melihat secara langsung lokasi penemuan fosil gajah purba.(iya)
Post a Comment
Post a Comment