Pembangunan Pusat Kuliner Purwodadi Capai 70 Persen
Purwodadi, Grobogantoday.com- Pembangunan pusat kuliner di
lahan milik PT KAI eks koplak dokar Purwodadi telah mencapai 70 persen,
dipastikan tahun ini selesai. Saat ini, lahan seluas 6.041 meter persegi ini
telah dibangun 70 shelter yang diperuntukkan untuk pkl Jalan R.Soeprapto. Total
dana yang dipersiapkan yakni sebesar 4 milyar Rupiah. Demikian diungkapkan
Karsono, Kepala Disperindag Grobogan saat ditemui di ruang kerjanya.
“Pembangunannya tinggal penyempurnaan saja. Insyaallah akan selesai tepat
waktu,” jelasnya.
Menurut
rencana, pusat kuliner tersebut akan diperuntukkan
untuk pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan R Soeprapto. Shelter
dengan luas 2 meter x 3 meter ini hanya menampung sekitar 43 persen jumlah
pedagang kaki lima di jalan R. Soeprapto.“Kita bersama paguyuban PKL sudah
mendata jumlah pkl di sepanjang jalan R. Soeprapto. Sementara ada 160 pkl.
Nantinya sebagian akan dimasukkan ke tempat kuliner di Taman Hijau
Kota Purwodadi,” ujarnya.
Lahan eks koplak dokar yang merupakan
lahan milik PT KAI, hanya bisa disewa per tahun saja. Hal inilah yang menjadi
salah satu kendala yang dihadapi pemkab Grobogan. “Kalau bisa menyewa beberapa
tahun kan enak. PT KAI jika ingin memakai tempat sewaktu-waktu, pemkab tidak
bisa apa-apa, mereka juga bisa menaikkan harga sewa sewaktu-waktu,” keluhnya.
Menurutnya,
sistem sewa diterapkan karena dinas dituntut menyumbang pemasukan ke
daerah setelah menyewa lahan dari PT KAI. Keharusan adanya pemasukan
itu berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Setiap uang APBD yang
digunakan untuk komersial harus kembali,” jelasnya.
Lahan milik PT KAI yang
nantinya dipakai untuk pusat kuliner dikenakan biaya sewa sekitar Rp
246 juta per tahun. Biaya tersebut nanti akan dibebankan pada pedagang yang menyewa
kios.“Kalau dihitung, pedagang harus bayar sewa 3,5 juta per tahun
atau 300 ribu per bulannya ,” jelasnya.
Saat ini pihaknya telah menyusun
Perbup tentang zonasi larangan pkl, hanya tempat tertentu saja yang bisa
untuk berjualan. “Jadi pemetaan berdasarkan perbup tersebut. Gambaran umumnya,
ada zona hijau bisa digunakan untuk berjualan, zona kuning bisa digunakan namun
pada jam tertentu dan zona merah dilarang untuk berjualan. Nantinya sepanjang
Jalan R. Soeprapto terlarang untuk pkl,” tegasnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment