-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pembangunan Pusat Kuliner Purwodadi Capai 70 Persen

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pembangunan Pusat Kuliner Purwodadi Capai 70 Persen


Purwodadi, Grobogantoday.com- Pembangunan pusat kuliner di lahan milik PT KAI eks koplak dokar Purwodadi telah mencapai 70 persen, dipastikan tahun ini selesai. Saat ini, lahan seluas 6.041 meter persegi ini telah dibangun 70 shelter yang diperuntukkan untuk pkl Jalan R.Soeprapto. Total dana yang dipersiapkan yakni sebesar 4 milyar Rupiah. Demikian diungkapkan Karsono, Kepala Disperindag Grobogan saat ditemui di ruang kerjanya. “Pembangunannya tinggal penyempurnaan saja. Insyaallah akan selesai tepat waktu,” jelasnya.

Menurut rencana, pusat kuliner tersebut akan diperuntukkan  untuk pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan R Soeprapto. Shelter dengan luas 2 meter x 3 meter ini hanya menampung sekitar 43 persen jumlah pedagang kaki lima di jalan R. Soeprapto.“Kita bersama paguyuban PKL sudah mendata jumlah pkl di sepanjang jalan R. Soeprapto. Sementara ada 160 pkl. Nantinya sebagian akan dimasukkan ke tempat kuliner di Taman Hijau Kota Purwodadi,” ujarnya.

Lahan eks koplak dokar yang merupakan lahan milik PT KAI, hanya bisa disewa per tahun saja. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemkab Grobogan. “Kalau bisa menyewa beberapa tahun kan enak. PT KAI jika ingin memakai tempat sewaktu-waktu, pemkab tidak bisa apa-apa, mereka juga bisa menaikkan harga sewa sewaktu-waktu,” keluhnya.

Menurutnya, sistem sewa diterapkan karena dinas dituntut menyumbang pemasukan ke daerah setelah menyewa lahan dari PT KAI. Keharusan adanya pemasukan itu berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Setiap uang APBD yang digunakan untuk komersial harus kembali,” jelasnya.

Lahan milik PT KAI yang nantinya dipakai untuk pusat kuliner dikenakan biaya sewa sekitar Rp 246 juta per tahun. Biaya tersebut nanti akan dibebankan pada pedagang yang menyewa kios.“Kalau dihitung, pedagang harus bayar sewa 3,5 juta per tahun atau 300 ribu per bulannya ,” jelasnya. 

Saat ini pihaknya telah menyusun Perbup tentang zonasi  larangan pkl, hanya tempat tertentu saja yang bisa untuk berjualan. “Jadi pemetaan berdasarkan perbup tersebut. Gambaran umumnya, ada zona hijau bisa digunakan untuk berjualan, zona kuning bisa digunakan namun pada jam tertentu dan zona merah dilarang untuk berjualan. Nantinya sepanjang Jalan R. Soeprapto terlarang untuk pkl,” tegasnya. (RE)



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post