Tahun Depan Grobogan Miliki Perda Perlindungan Benda Cagar Budaya
PURWODADI, Grobogantoday.com- Kabupaten
Grobogan sebentar lagi memiliki Perda tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Saat
ini penyusunan draf Rancangan Peraturan
Daerah sudah mencapai tahap final. Rencananya, besok (Rabu 20/12) akan
diserahkan ke DPRD Grobogan untuk pembahasan lebih lanjut.
”Saat ini kita lakukan sosialisasi ke
komunitas peduli wisata, kepala desa yang terdapat cagar budaya, dan instansi
terkait lainnya. Rencananya, besok akan
kami serahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” kata Kabid Kebudayaan
Disporabudpar Grobogan Marwoto, Selasa (19/12).
Marwoto menjelaskan, setelah diserahkan
kepada DPRD, draf tersebut akan dibahas
pada Januari 2018 mendatang. Dia berharap raperda tersebut segera disahkan agar
perlindungan pada benda cagar budaya di Kabupaten Grobogan memiliki payung
hukum. “Dengan disahkannya perda tersebut, maka akan ada tanggung jawab untuk
menjaga dan melestarikan cagar budaya,” ungkapnya.
Marwoto menambahkan, ada sekitar 104
benda cagar budaya yang terdaftar di Disporabudpar Grobogan. Benda cagar budaya
tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Grobogan. “Ada gereja di Kaliceret, Watu
bobot, masjid di Desa Glapan dan masih banyak lagi yang lainnya,” terangnya.
Perancangan draf tersebut merupakan
imbas dari banyaknya temuan-temuan, khususnya di Desa Banjarejo mendorong
pemkab untuk membuat payung hukum. Dalam perumusan raperda tersebut, pihaknya
menggandeng tim ahli dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Tim tersebut
dipimpin dosen arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Daud Aris Tanudirjo. Tak hanya
itu, pembahasan juga melibatkan beberapa kepala desa, komunitas wisata, tokoh
masyarakat, dan pihak dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran,
Sragen. (RE)
Post a Comment
Post a Comment