Terkait Video Polisi Diusir Warga, Ini Jawaban Polres Grobogan
GROBOGAN, Grobogantoday.com- Video dua polisi
lalu lintas di Grobogan, Jawa Tengah, diusir warga saat menggelar razia, viral
di media sosial. Belakangan diketahui jika orang-orang yang ada di dalam video
tersebut bukan warga sekitar. Mereka
ditengarai sebagai para pengguna jalan yang terprovokasi untuk mengusir polisi
supaya razia segera selesai.
Video ini diunggah oleh Elyfaz Happy di
situs berbagi youtube, sekitar satu bulan lalu. Namun, video itu menjadi viral
dua hari ini karena dibagikan ke sejumlah media sosial. Di facebook, video
tersebut telah ditonton lebih dari satu juta orang, meski baru diunggah 17 jam
lalu. Dalam video tersebut, terlihat kerumunan orang yang menghampiri dua polisi
lalu lintas lalu mengusirnya. Dua polisi tersebut diusir karena dituduh menggelar
operasi di jalan kampung. Untuk menghindari ketegangan, dua polisi tersebut
akhirnya meninggalkan jalan kampung tersebut.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Satria
Rizkiano, dua anggota Satlantas Polres Grobogan tersebut bertugas sesuai dengan
prosedur. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus lalu. Saat itu, dua
anggota satlantas tersebut mengikuti kegiatan rutin razia lalu lintas di Bundaran
Getas Grobogan. Saat itulah ada informasi dari masyarakat jika para pelanggar
lalu lintas menghindari operasi dengan cara menghindar melewati jalan kampung.
Dua polisi tersebut kemudian ditugaskan untuk menghalau mereka. Namun, mereka
justru diusir oleh sejumlah orang. “Mereka melakukan tugas sudah melalui prosedur. Selain untuk mengurangi angka kecelakaan, razia ini berguna untuk mencari pelaku curanmor, ” jelasnya.
Menurut warga, orang-orang yang ada
dalam video tersebut bukan warga sekitar. Mereka diperkirakan sebagai para
pelanggar lalu lintas yang terprovokasi mengusir petugas supaya operasi lalu
lintas bisa segera selesai. “Saya pastikan mereka bukan warga sini,” ucap Lilik
Purnoirawan.
Insiden pengusiran anggota polisi tersebut
sangat disayangkan Kasat Lantas Polres Grobogan Akp Panji Gedhe Prabawa.
Padahal, operasi yang digelar saat itu bukanlah operasi ilegal. petugas yang
menggelar operasi sudah dibekali dengan surat perintah dipimpin oleh perwira
polisi dalam hal ini Kanit Turjawali Ipda Afandi, dan dilengkapi dengan papan
informasi razia. “Unggahan tersebut hanya sepotong, tidak keseluruhan kegiatan. Sesuai undang-undang, polisi berhak melakukan razia di semua
jenis jalan, baik itu jalan raya maupun jalan kampung. Hanya dua jalan yang
tidak diperbolehkan, yakni jalan rel dan jalan kabel,” terangnya.
Atas insiden ini, polres grobogan membuka
diri untuk seluruh masyarakat, terutama yang terlibat dalam pengusiran petugas,
untuk berdiskusi bersama. Mereka dipersilahkan untuk mendatangi mapolres jika
merasa dirugikan dalam operasi penindakan pelanggar lalu lintas.(AR/RE)
Post a Comment
Post a Comment