Awas! ASN dan Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipenjara
PURWODADI, Grobogantoday.com- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Kades agar menjaga netralitasnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak
tahun ini. Jika tidak, yang bersangkutan akan dikena sanksi. Demikian
diungkapkan Moh. Syahirul Alim, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam sosialisasi pengaasan bagi
Kades/Lurah pada pilgub Jateng di Hotel Frontone, Kamis(25/1/2018).“Sesuai
regulasi, semua ASN dan Kades harus netral dalam Pilkada serentak tahun ini. Kalau ada
yang tidak netral, dalam regulasi itu sanksinya juga sudah ada,” katanya.
Netral yang
dimaksud, di antaranya, semua ASN dan Kades harus bebas dari pengaruh dan
intervensi golongan atau partai politik. Menurutnya, itu sebagai perwujudan
dari kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas.“Semua ASN juga
tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon yang ikut Pilkada,” tambahnya.
Sementara hukuman
disiplin berat diberikan kepada ASN dan Kades yang membuat keputusan,
memberikan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon kepala daerah dan wakilnya dengan menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. “Sesuai UU No.1 tahun 2015, para
pelanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan atau
paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600ribu atau paling banyak Rp
6 juta,” jelasnya.
Kaitannya dengan
money politic, dalam UU No.10 tahun 2016 sudah jelas sanksinya. Para pelanggar
akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72
bulan atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp 1 Milyar. “Baik
pemberi maupun penerima akan memperoleh sanksi yang sama,” tegasnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment