-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Awas! ASN dan Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipenjara

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Awas! ASN dan Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipenjara



PURWODADI, Grobogantoday.com- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades agar menjaga netralitasnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Jika tidak, yang bersangkutan akan dikena sanksi. Demikian diungkapkan Moh. Syahirul Alim, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam sosialisasi pengaasan bagi Kades/Lurah pada pilgub Jateng di Hotel Frontone, Kamis(25/1/2018).“Sesuai regulasi, semua ASN dan Kades harus netral dalam Pilkada serentak tahun ini. Kalau ada yang tidak netral, dalam regulasi itu sanksinya juga sudah ada,” katanya.

Netral yang dimaksud, di antaranya, semua ASN dan Kades harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik. Menurutnya, itu sebagai perwujudan dari kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas.“Semua ASN juga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang ikut Pilkada,” tambahnya.

Sementara hukuman disiplin berat diberikan kepada ASN dan Kades yang membuat keputusan, memberikan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. “Sesuai UU No.1 tahun 2015, para pelanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.

Kaitannya dengan money politic, dalam UU No.10 tahun 2016 sudah jelas sanksinya. Para pelanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp 1 Milyar. “Baik pemberi maupun penerima akan memperoleh sanksi yang sama,” tegasnya. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post