Komisi B Tampung Keluhan PKL R Suprapto
PURWODADI, Grobogantoday.com - Respon cepat diberikan Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan atas munculnya keluhan ketersediaan kios yang disampaikan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang bundaran Simpanglima dan R Suprapto.
Dengan mempertemukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan perwakilan pedagang, Sabtu (20/1), dewan mengharapkan adanya titik temu antara jumlah pedagang dengan ketersediaan kios di lokasi pusat kuliner Koplak Dokar.
Dalam pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan, Sutarlan menjelaskan, pembangunan pusat kuliner Koplak Dokar, dinilai banyak menyisakan permasalahan. Seperti yang dikeluhkan asosiasi pedagang kaki lima (Apkli), adanya perubahan desain engenering detail (DED) awal dengan kontruksi yang sudah jadi.
“Bagaimana ceritanya, DED awal yang disosialisasikan Disperindag dengan DED bangunan yang sudah jadi berbeda. Dan bagaimana jumlah PKL ada 197 hanya disediakan kios sebanyak 70. Sisanya, jika akan ditaruh di Taman Kota apakah sudah dikoordinasikan tentang ketersediaan lahan dan kiosnya dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” tanyanya didepan puluhan perwakilan pedagang dan Karsono Kepala Dinas Dispedindag.
Bersama Anggota Komisi B Dheky Kenedi Jadmiko P, ST dan Nur Ali Mursidi, Sutarlan juga mempertanyakan, saat tidak masuk dalam rencana proyek multi year, kenapa dalam penyusunan anggaran hanya Rp 4 miliar, dalam DED-nya disusun dengan nilai kontruksi Rp 7 miliar. “Kami tanya karena dalam pekerjaan pusat kuliner Koplak Dokar dan Disperindag tidak berkoordinasi dengan Komisi B. Termasuk juga saat Komisi B memperpanjang pelaksanaan waktu pekerjaan sejumlah proyek pasar tradisional,” katanya sambil menegaskan, jangan sampai karena perencanaan yang tidak tepat, pusat kuliner Koplak Dokar menjadi terabaikan.
Selain DED awal yang berbeda dengan realisasi dilapangan, keluhan yang uncul dilapangan ungkap Adi Sucipto, Ketua APKLI Grobogan, jika kepindahan dilakukan sekarang los nelum dilengkapi dengan rolingdoor. “Selain itu, keberadaan lebih dari seratus pedagang yang akan dipindah ke Taman Kota, juga tidak disediakan kios. Jika yang 70 kita pindahkan sekarang, sedang yang akan dipindah ke Taman Kota tidak dipindahkan, maka akan memunculkan kecemburuan,” katanya.
Alasan lain yakni nilai sewa yakni Rp 10 ribu per malam yang dipungut untuk membayar biaya sewa kepada PT KAI Daop IV, jauh lebih tinggi dibanding pungutan Pemda kepada PKL yang ada di Taman Kota bisa mengakibatkan kecemburuan.
Karsono Kepala Disperindag Kabupate Grobogan, menjelaskan, penyusunan DED tidak dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Grobogan. “Disperindag, telah melakukan penyusunan DED untuk disesuaikan dengan anggaran Rp 4 miliar. Untuk kekuranganya belum masuk anggaran Murni 2018, mungkin perubahan akan kita ajukan,” katanya.
Namun, jika tidak masuk dalam perubaan saya pastikan akan tetap mengawal hingga angaran penyelesaian tercapai hingga Rp 7 miliar. “Pusat Kuliner milik PT KAI, jadi nanti pakai sistim sewa. Karena sesuai dengan aturan Badan Pengawas Keuangan (BPK) biaya sewa tidak boleh lewat Pemerintah Daerah maka kita kenakan penarikan biaya sewa setara dengan Rp 10 ribu per hari,” katanya.
Terkiat DED yang tidak sesuai, Sutarlan meminta ada teguran ke pihak penyusuan DED sehingga kasus penyusuanan DED tidak sesuai dengan anggaran yang ada tidak kembali terjadi.
“Pemindahan kita minta ditunda dulu sampai jumlah kios terpenuhi sesuai jumlah PKL, Jangan sampai jika hanya sebagian yang dipindah memunculkan pedagang-pedagang baru di Jalan R Suprapto yang masuk zona merah PKL,” tambahnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment