Nyambi Jadi Kurir Sabu, Dua Cleaning Services Ditangkap
PURWODADI,Grobogantoday.com-
Nasib kurang beruntung dialami dua orang cleaning services di sebuah hotel di
Purwodadi. Berniat menambah penghasilan sebagai kurir sabu, sebelum menikmati
hasilnya, keduanya telah ditangkap polisi. Saat ini keduanya telah diamankan
Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dua tersangka
yakni Bagus Suryo Putro(30), warga Sambak, Kelurahan Danyang, Kecamatan
Purwodadi dan Yudi Priyanto(31), warga Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Blora. Keduanya
bekerja sebagai cleaning servis di hotel Alam Indah. Dari tangan tersangka
diamankan barang bukti satu paket platik klip kecil yang diduga narkotika
golongan I jenis sabu berat kurang lebih 0,33 gram, 1 ( satu ) buah handphone
merk nokia warna hitam, 1 ( satu ) buah handphone merk iphone warna hitam
dengan pelindung warna orange, dan 1 (
satu ) unit SPM merk Honda scoopy warna hitam putih No. Pol. : K-5853-RJ. “Saat
ini kedua tersangka kita amankan di mapolres Grobogan untuk penyelidikan lebih
lanjut,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fatah.
AKP Abdul Fatah menjelaskan, kedua
tersangka terkenal licin, beberapa kali lolos dari sergapan petugas.
Penangkapan bermula, setelah polisi mendapat info jika ada yang akan
mengantarkan sabu dengan modus sabu dimasukkan dalam bungkus makanan, seolah-olah diserahkan kepada
penghuni hotel. “Mendapatkan laporan tersebut, kemudian kita tangkap dan
digeledah, benar ditemukan paket sabu seberat 0,33 gram. Setelah kita lakukan
penangkapan terhadap Bagus Suryo Putro(30), kita
kembangkan. Barang tersebut didapat dari Yudi
Priyanto(31) yang sama-sama bekerja sebagai cleaning services,” ungkapnya kepada Grobogantoday.com, Rabu (31/1).
Tak sampai
disitu saja, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berkembang tersangka
berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat
dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider 112 ayat
(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RE)
Post a Comment
Post a Comment