Penerimaan Dana Desa Kabupaten Grobogan Naik 19 M
PURWODADI,Grobogantoday.com- Penerimaan dana desa
tahun 2018 Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Tahun
ini, menerima sekitar Rp 248 miliar, atau bertambah Rp 19 miliar dari
penerimaan pada tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 229 miliar. Demikian
diungkapkan Kepala Dispermasdes Grobogan Sanyoto saat ditemui di ruang
kerjanya, Kamis(25/1/2018). “Penerimaan dana desa meningkat Rp 19 miliar dari
tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sanyoto menjelaskan, kenaikan ini karena adanya format baru dalam
penyaluran alokasi dana desa. Dimana dalam format tersebut berubah menjadi 77 %
dibagi rata, 20 % disesuaikan kondisi desa, dan 3 % untuk afirmatif desa
tertinggal dan sangat tertinggal. “Untuk
format lama, pembagiannya 90 persen dibagi rata, sementara 10 persen
disesuaikan dengan kondisi desa. Sekarang rumusannya berubah menjadi 77
persen
dibagi rata, 20 persen kondisi desa, dan tiga persen afirmatif desa tertinggal
dan sangat tertinggal. Jelas ini memberikan keuntungan bagi Kabupaten Grobogan,
karena mendapatkan penambahan hingga Rp 19 miliar,’’ jelas.
Kabupaten Grobogan termasuk dari 15 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang
masih masuk di zona merah, lanjut Sanyoto, membuat desa-desa miskin dan sangat miskin di Grobogan
mendapatkan tambahan anggaran. “Namun tidak
semua desa di Grobogan mengalami kenaikan penerimaan dana desa. Ada juga
yang justru menurun, tapi tidak seberapa,’’ ujar Sanyoto.
Sanyoto menambahkan, saat ini dana
desa sudah siap untuk dicairkan, tinggal menunggu persyaratan dari
masing-masing desa. ‘’Kalau syarat-syarat sudah siap maka dana desa siap cair. Perbup sudah jadi dan segera diedarkan ke
kepala desa untuk acuan pelaksanaan serta penggunaan dana desa. Kami harap desa
benar-benar memahami dan tidak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan serta
pengunaannya,’’ katanya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment