Pengedar Narkoba di Grobogan Dikendalikan dari Lapas Semarang
PURWODADI, Grobogantoday.com–
Peredaran narkoba kian meresahkan. Tidak hanya di perkotaan saja, namun kini
sudah sampai ke pedesaan. Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil meringkus
tersangka narkoba beserta barang buktinya di Kecamatan Karangrayung. Tersangka
dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider
pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, tersangka Don merupakan
warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.Tersangka
tertangkap usai melakukan transaksi. Dari penangkapan ini, berhasil
diamankan 1 (satu) paket platik klip
kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kurang lebih 0,49
gram, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna silver dan1 (satu) unit sepeda
motor Yamaha Jupiter warna hijau dengan nomor polisi AD 6549 KM.
Kasat Narkoba
AKP Abdul Fattah SH menyampaikan, Pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba
ini tak lepas dari informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan
Karangrayung terdapat transaksi narkoba. "Info masyarakat tersebut, kami tindak
lanjuti dengan menurunkan tim untuk menyisir wilayah tersebut, dan benar dari
hasil penyelidikan tim kami berhasil menangkap tersangka DON berikut barang bukti
sabu seberat 0,49 gram," papar AKP Abdul Fattah, Kamis (18/1/2017).
Setelah
dilakukan pemeriksaan, tersangka DON mengakui barang tersebut didapat dari
seseorang yang saat ini berada di Lapas Semarang melalui telepon. Kemudian
barang tersebut diambil disuatu tempat yang telah ditentukan setelah mengirim
sejumlah uang melalui transfer."Sabu ini rencana akan saya pakai sendiri,"
kata tersangka di hadapan penyidik.
Tersangka Don
merupakan pemain lama yang pernah
berurusan dengan petugas karena kasus yang sama. “Untuk jaringan ini, tetap
kami kembangkan dengan berkoordinasi dengan pihak lapas di Semarang untuk
mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment