Tiga Pelaku Pengroyokan Diancam Pasal 170 KUHP
PURWODADI, Grobogantoday.com- Tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang
berujung kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati,
Grobogan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara diatas
lima tahun. Sedangkan satu orang pelaku, oknum anggota TNI diserahkan kepada
Denpom Salatiga untuk diproses secara militer. “Satu orang pelaku saat ini
sudah diproses di Denpom Salatiga. Sedangkan tiga pelaku lain sedang kita
proses untuk ke pengadilan sipil. Tiga orang pelaku diancam dengan hukuman
penjara diatas 5 tahun,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Satria Rizkiano.
Tersangka Sumadi(36) yang berpangkat Serda
ini sebelumnya bertugas di Koramil Sukolilo, Pati. Tersangka kebetulan sedang
pulang ke kampungnya di Desa tambirejo, Kecamatan Toroh. “Sudah kita serahkan kepada Sub Denpom
Blora, kemudian diserahkan ke Denpom Salatiga untuk diproses secara militer.
Kita tunggu hasilnya bagaimana,” ungkapnya.
Kapolres Grobogan, AKBP Satria Rizkiano
menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah akibat tersinggung. Sehingga
terjadi cekcok yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. “Baik pelaku maupun korban sama-sama terpengaruh minuman keras. Akibat
pengaruh minuman keras maka terjadilah kejadian ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Anang Tri Hidayat(24), warga
Desa Menduran, Kecamatan Brati yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan MT
Haryono Purwodadi,Minggu (21/1/ 2018), dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Keempat pelaku beserta beberapa barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim
Polres Grobogan. Saat ini, polisi masih mendalami motif para pelaku menganiaya
korban hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang berhasil
dihimpun Grobogantoday.com, korban tewas di lokasi kejadian setelah dikeroyok
oleh empat pemuda. Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur
mengendari mobil x trail warna putih. Kurang dari tiga jam, keempat pelaku
berhasil diamankan polisi. “Setelah mendapatkan laporan bahwa ada orang yang
meninggal dunia di Jalan MT Haryono, kita langsung ke TKP. Setelah olah TKP,
kita lakukan pengejaran. Alhamdulillah keempat pelaku berhasil kita tangkap,”
jelas AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Warga sekitar saat ditemui
Grobogantoday.com juga tidak mengetahui persis kronologi kejadian.
Menurut Ketua RW 08 kauman, saat peristiwa berlangsung suasana memang sangat
sepi. Selain sudah larut, saat itu hujan baru saja reda sehingga mayoritas
warga sudah tidur terlelap. Ia hanya mendengar teriakan yang sangat keras. Ia
kemudian mendatangi sumber suara tersebut. Setelah dicek, ternyata ada
seseorang yang sudah terkapar di jalan dalam kondisi terluka parah. “Saat
sampai disini, korban sudah dalam kondisi terkapar,” jelas Maryanto.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil yang dikendarai para
pelaku, baju, sandal dan celana korban. Kasus ini masih dalam
pengembangan Sat Reskrim Polres Grobogan. Sementara itu jenash korban
dibawa ke rumah sakit Yakkum Purwodadi untuk diotopsi.(RE)
Post a Comment
Post a Comment