-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tiga Pelaku Pengroyokan Diancam Pasal 170 KUHP

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tiga Pelaku Pengroyokan Diancam Pasal 170 KUHP


PURWODADI, Grobogantoday.com- Tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang berujung kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Grobogan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Sedangkan satu orang pelaku, oknum anggota TNI diserahkan kepada Denpom Salatiga untuk diproses secara militer. “Satu orang pelaku saat ini sudah diproses di Denpom Salatiga. Sedangkan tiga pelaku lain sedang kita proses untuk ke pengadilan sipil. Tiga orang pelaku diancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Satria Rizkiano.

Tersangka Sumadi(36) yang berpangkat Serda ini sebelumnya bertugas di Koramil Sukolilo, Pati. Tersangka kebetulan sedang pulang ke kampungnya di Desa tambirejo, Kecamatan Toroh.  “Sudah kita  serahkan kepada Sub Denpom Blora, kemudian diserahkan ke Denpom Salatiga untuk diproses secara militer. Kita tunggu hasilnya bagaimana,” ungkapnya.


Kapolres Grobogan, AKBP Satria Rizkiano menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah akibat tersinggung. Sehingga terjadi cekcok yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. “Baik pelaku maupun korban sama-sama terpengaruh minuman keras. Akibat pengaruh minuman keras maka terjadilah kejadian ini,” jelasnya.


Sebelumnya, Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan MT Haryono Purwodadi,Minggu (21/1/ 2018), dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Keempat pelaku beserta beberapa barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. Saat ini, polisi masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, korban tewas di lokasi kejadian setelah dikeroyok oleh empat pemuda. Usai menganiaya korban,  para pelaku kemudian kabur mengendari mobil x trail warna putih. Kurang dari tiga jam, keempat pelaku berhasil diamankan polisi. “Setelah mendapatkan laporan bahwa ada orang yang meninggal dunia di Jalan MT Haryono, kita langsung ke TKP. Setelah olah TKP, kita lakukan pengejaran. Alhamdulillah keempat pelaku berhasil kita tangkap,” jelas AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Grobogan.


Warga sekitar saat ditemui Grobogantoday.com juga tidak mengetahui persis kronologi kejadian.  Menurut Ketua RW 08 kauman, saat peristiwa berlangsung suasana memang sangat sepi. Selain sudah larut, saat itu hujan baru saja reda sehingga mayoritas warga sudah tidur terlelap. Ia hanya mendengar teriakan yang sangat keras. Ia kemudian mendatangi sumber suara tersebut. Setelah dicek, ternyata ada seseorang yang sudah terkapar di jalan dalam kondisi terluka parah. “Saat sampai disini, korban sudah dalam kondisi terkapar,” jelas Maryanto.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil yang dikendarai para pelaku, baju, sandal dan celana korban. Kasus ini masih dalam pengembangan  Sat Reskrim Polres Grobogan. Sementara itu jenash korban dibawa ke rumah sakit Yakkum Purwodadi untuk diotopsi.(RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post