Usai Transaksi Sabu, Sopir Truk Dicokok Polisi
PURWODADI,Grobogantoday.com- Berniat
mengambil sepeda motor di lokasi parkir RSUD Purwodadi usai melakukan transaksi
narkoba jenis sabu-sabu, Pusdiyono(40), warga Dusun Dayah, Desa Asemrudung,
Kecamatan Geyer harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Grobogan. Pasalnya,
usai dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram
dalam sebuah plastik klip di dalam kantong celana tersangka. Akibat
perbuatannya, tersangka digelandang ke mapolres Grobogan untuk penyelidikan
lebih lanjut.
AKP Abdul Fatah, Kasat Resnakoba Polres
Grobogan menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi petugas. Pada hari Rabu(24/1/2018) petugas mendapat
info dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu. Mendapat laporan
tersebut, petugas langsung melakukan
pengintaian. Sebelum melakukan transaksi, tersangka menitipkan kendaraan,
agar tak diketahui petugas. “Usai melakukan transaksi, tersangka berniat
mengambil kendaraan di area parkir RSUD Purwodadi. Disitulah kami berhasil
menangkap tersangka,” jelasnya dihadapan wartawan Rabu(31/1/2018).
Petugas menggeledah tersangka, dalam saku
sebelah kiri ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,34 gram. Tersangka
bersama barang bukti diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Bandar masih
dikembangkan, identitas sudah kita kantongi,”
ungkap AKP Abdul Fatah.
Kepada petugas, tersangka mengaku sebelum tertangkap sudah pernah
memakai narkoba jenis sabu. Karena profesinya sebagai sopir truk, memakai sabu agar
kuat melek. “Saya sudah beberapa kali memakai sabu sebelum mengemudi. Agar kuat
melek,” akunya di hadapan penyidik.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12
tahun.
(RE)
Post a Comment
Post a Comment