Warung dan Cafe Penjual Miras Dirazia
GROBOGAN,Grobogantoday.com– Polres Grobogan
mengerahkan personelnya untuk melakukan razia peredaran miras di wilayah
Kabupaten Grobogan, Kamis(19/1/2018)malam. Hasilnya, polisi berhasil
mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal dari berbagai merek.Polisi juga
menemukan minuman alkohol tradisional yakni arak maupun miras oplosan, yang
sangat membahayakan dari sejumlah warung yang dioperasi.
Kapolres Grobogan melalui Kasat Sabhara,
AKP Lamsir menyatakan, kegiatan ini dilakukan mengantisipasi gangguan
kamtibmas, Sebab sejauh ini, miras tersebut merupakan penyebab utama adanya
pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Sebagai antisipasi agar miras tidak
beredar luas akan kami gencarkan razia setiap malam. Dari kegiatan selama
beberapa hari ini, sudah ada ratusan botol miras yang kita amankan,” kata Kasat
Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir yang memimpin langsung operasi.
Miras yang disita terdiri dari berbagai
merek. Ada pula miras tradisional jenis arak dan minuman oplosan yang dikemas
dalam dalam botol air mineral. Ditegaskan, beragam jenis miras tersebut tidak
memiliki izin edar. Bahkan beberapa diantaranya masuk kategori berbahaya bagi tubuh
manusia jika dikonsumsi.
Adapun pemilik warung dan cafe karaoke
yang menjual miras yakni, Soewarno(61) bertempat di Sepanjang Jl. Penawangan –
Sedadi, Kusmiyati binti Samiran(Alm) bertempat di Jl. Bhayangkara No. 54,
Gubug, Een Winingsing(27) bertempat di Cafe NN Jl. Raya Gubug – Semarang,
Jatminingsih bertempat di Tegowanu Kulon RT 06/03, Tegowanu dan Roni
(40)bertempat di Cafe Mrapen Indah.
“Beberapa tersangka yang jadi pengedar
atau penjual miras, selanjutnya akan kami sidangkan Tindak Pidana Ringan(Tipiring)
di Pengadilan Negeri Purwodadi, karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor
15 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum. Untuk razia miras ini akan kami lakukan
sampai dengan pelosok pedesaan,” imbuhnya.(RE)
Post a Comment
Post a Comment