Banyak Proyek Tak Terealisasi,Warga Jetaksari Pertanyakan Kinerja Kades
PULOKULON,Grobogantoday.com- Banyaknya kegiatan ABDes 2017 yang belum terealisasi hingga saat ini membuat sejumlah
warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon bersama BPD geram. Mereka
mempertanyakan kinerja Kades Jetaksari, Ahmad Nur Solikin di hadapan Kabag
Pemdes Daru Wisakti dan Camat Pulokulon di ruang pertemuan Kecematan Pulokulon,
Kamis(22/2/2018). Warga yang membawa surat pernyataan agar kades mundur jika
tak mampu melaksanakan tugasnya tak digubris kades.
“ Kami ingin kejelasan
perincian dana APBDes 2017 yang belum
selesai. Baik dari PAD, Dana Desa maupun
dari ADD. Warga menghendaki semuanya diperinci
dan bisa termaktub dalam APBDes 2018 dan segera dilaksanakan. Per 31 Desember masa akhir melaksanakan APBDes, tapi sampai saat
ini belum selesai,” ujar Supriyono, salah seorang tokoh masyarakat Desa
Jetaksari.
Sebelumnya perwakilan
warga memberikan surat pernyataaan kepada kades untuk ditandatangani. Surat pernyataan tersebut berisi jika jarak
tertentu tidak mampu melaksanakan sanggup mundur, namun kades tidak mau
menandatangani. “Gak apa-apa tidak mau
menandatangani. Namun yang bersangkutan sanggup menyelesaikan semuanya
terhitung sepuluh hari dari sekarang,” jelas Supriyono.
Supriyono menambahkan,
ada 7 proyek yang belum selesai. Mulai sudah dibelikan material tetapi belum
dikerjakan, hingga belum diapa-apakan sama sekali. Proyek tersebut yakni bronjong,
jalan cor, jembatan, dan gapura balaidesa tidak selesai semuatambahnya. “Bronjong
di Dusun Semutan baru dikerjakan sekitar 50 persen saja,” jelasnya.
Fauzi(30), salah seorang
perangkat desa menuturkan, selama satu tahun terakhir , kades belum memberikan
tunjangan kepada perangkat desa. Selain itu, gapura balaidesa yang telah
dianggarkan juga belum dibangun. “Untuk gapura desa yang nilainya Rp 70 juta
hanya ada pasir satu rit. Juga belum dikerjakan,” tambahnya.
Kabag Pemdes Daru
Wisakti yang datang untuk memfasilitasi masalah tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan
2017 tidak selesai dan saat ini APBDes belum tersusun. “Yang belum terlaksana, di
anggaran 2018 dianggarkan lagi silakan. APBDes agar disusun, kalau gak ada
semua kegiatan tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Daru menjelaskan, tidak
hanya dana desa, PAD,ADD tahun 2017 yang belum selesai, dihitung sebagai silpa(Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran). Menurutnya BPD berwenang, jika kades tidak beritikad
baik, tidak menyelesaian kegiatan, tidak menyusun APBDes, aset tidak dikirim ke
desa. Jika kedisiplinan tidak diperbaiki, pihaknya memberi kewenangan kepada
BPD untuk memberi teguran. “Jika teguran satu dan dua tidak direspon sampaikan
kepada bupati. Bupati akan memberikan
peringatan ketiga. Jika peringatan ketiga tidak ada perubahan akan diskorsing. BPD harus berani mengambil sikap untuk melakukan pengawasan kepada kades. Memang
Kades Jetaksari pernah diskorsing tahun 2014,”
tambahnya.(RE)
Post a Comment
Post a Comment