-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dadu Menggunakan Hp, Tiga Warga Sugihan Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dadu Menggunakan Hp, Tiga Warga Sugihan Ditangkap



TOROH, Grobogantoday.com – Tiga warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh berhasil diamankan aparat Polsek Toroh karena terlibat tindak perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi smartphone, Jumat (9/2/2018) malam. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Winarso (52), Sugiyono (52) dan Agung Nugroho alias Boncel (23). Ketiga pelaku telah diamankan di mapolsek Toroh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Winarso bertindak sebagai bandar judi dadu. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah pemasang atau penombok dadu,” ungkap Kapolsek Toroh AKP Sudarwati kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku judi dadu bermula  saat anggota reskrim Polsek Toroh melakukan patroli rutin di wilayah Desa Sugihan pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat patroli, ada warga yang menyampaikan informasi tentang adanya aktivitas judi dadu via aplikasi smartphone di depan sebuah warung yang ada di Dusun Godongan, Desa Sugihan. “Saat patroli kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian  dadu via aplikasi smartphone,” jelas Kapolsek.

Petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan,  sekitar pukul 23.00 WIB  ketiga pelaku berhasil ditangkap. Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah handphone dan uang tunai hasil perjudian sebanyak Rp 270 ribu. Ketiga pelaku langsung diamankan ke mapolsek Toroh untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” tegas Kapolsek Toroh. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post