Dadu Menggunakan Hp, Tiga Warga Sugihan Ditangkap
TOROH, Grobogantoday.com
– Tiga warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh berhasil diamankan aparat Polsek
Toroh karena terlibat tindak perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi
smartphone, Jumat (9/2/2018) malam. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Winarso
(52), Sugiyono (52) dan Agung Nugroho alias Boncel (23). Ketiga pelaku telah
diamankan di mapolsek Toroh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat
dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Winarso bertindak sebagai bandar judi
dadu. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah pemasang atau penombok dadu,” ungkap
Kapolsek Toroh AKP Sudarwati kepada wartawan.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku judi
dadu bermula saat anggota reskrim Polsek
Toroh melakukan patroli rutin di wilayah Desa Sugihan pada malam itu sekitar
pukul 19.00 WIB. Saat patroli, ada warga yang menyampaikan informasi tentang
adanya aktivitas judi dadu via aplikasi smartphone di depan sebuah warung yang
ada di Dusun Godongan, Desa Sugihan. “Saat patroli kami mendapatkan informasi
dari warga bahwa ada perjudian dadu via
aplikasi smartphone,” jelas Kapolsek.
Petugas langsung
melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap. Bersama
dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu
buah handphone dan uang tunai hasil perjudian sebanyak Rp 270 ribu. Ketiga
pelaku langsung diamankan ke mapolsek Toroh untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ketiganya
kita jerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” tegas Kapolsek
Toroh. (RE)
Post a Comment
Post a Comment