-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Nyolong Kayu, Mandor Perhutani KPH Gundih Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Nyolong Kayu, Mandor Perhutani KPH Gundih Ditangkap



GEYER,Grobogantoday.com- Pagar makan tanaman, itulah peribahasa yang cocok untuk kasus mandor polter di wilayah KPH Gundih yang ditangkap lantaran mencuri kayu tebangan milik Perum Perhutani KPH Gundih. Mandor tersebut diketahui bernama Agus Purnomo (37), warga RT 2 RW 7 Dusun Dayu, Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Saat ini pelaku telah diamankan di mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan itu bermula dari informasi warga ke Polsek Geyer yang mengabarkan ada banyak potongan kayu mahoni di rumah Ladi (48), warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer yang dicurigai berasal dari hasil penebangan pohon kawasan hutan negara.

Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan dari Perhutani Gundih dan Polsek Geyer mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Benar saja, dalam rumah tersebut ditemukan 347 batang mahoni berbagai macam ukuran. Kayu tersebut disinyalir diperoleh dengan cara yang tidak sah.”Setelah kami lakukan penggeledahan. Kayu tersebut memang merupakan kayu curian. Dari keterangan pemilik rumah, kayu tersebut merupakan titipan saudaranya yang bernama Agus Purnomo. Kami langsung melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti sejumlah 347 batang kayu mahoni,’’ kata Kapolsek Geyer AKP Sunaryo, Rabu (7/2).

Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri kayu tersebut denngan cara menyisihkan kayu hasil penebangan hutan. Setelah dipotong berbagai ukuran, kayu tersebut dititipkan ke rumah salah seorang kerabatnya. “ Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 83 Ayat (1)  huruf (a) Subs Pasal 87 Ayat (1) huruf (c) Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,’’ ujarnya. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post