Nyolong Kayu, Mandor Perhutani KPH Gundih Ditangkap
GEYER,Grobogantoday.com- Pagar makan tanaman, itulah peribahasa yang cocok untuk kasus mandor
polter di wilayah KPH Gundih yang ditangkap lantaran mencuri kayu tebangan milik
Perum Perhutani KPH Gundih. Mandor tersebut diketahui bernama Agus Purnomo
(37), warga RT 2 RW 7 Dusun Dayu, Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Saat ini
pelaku telah diamankan di mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan
itu bermula dari informasi warga ke Polsek Geyer yang mengabarkan ada banyak
potongan kayu mahoni di rumah Ladi (48), warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer
yang dicurigai berasal dari hasil penebangan pohon kawasan hutan negara.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan dari Perhutani Gundih dan
Polsek Geyer mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Benar saja, dalam rumah
tersebut ditemukan 347 batang mahoni berbagai macam ukuran. Kayu tersebut
disinyalir diperoleh dengan cara yang tidak sah.”Setelah kami lakukan
penggeledahan. Kayu tersebut memang merupakan kayu curian. Dari keterangan
pemilik rumah, kayu tersebut merupakan titipan saudaranya yang bernama Agus Purnomo.
Kami langsung melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti sejumlah 347 batang
kayu mahoni,’’ kata Kapolsek Geyer AKP Sunaryo, Rabu (7/2).
Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri kayu tersebut denngan cara menyisihkan
kayu hasil penebangan hutan. Setelah dipotong berbagai ukuran, kayu tersebut
dititipkan ke rumah salah seorang kerabatnya. “ Pelaku akan kita jerat dengan
Pasal 83 Ayat (1) huruf (a) Subs Pasal 87 Ayat (1) huruf (c) Undang
Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan hutan,’’ ujarnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment